Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Sekretaris II Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop sekaligus Tokoh Intelektual Muda Amungme, Elfinus Omaleng, menegaskan bahwa berbagai komentar dan kritik terkait divestasi Freeport yang dilontarkan oleh John NR Gobai sering kali mengabaikan fakta mendasar bahwa divestasi ini berada dalam domain hukum bisnis, bukan dalam ranah politik pemekaran wilayah.
Pemprov Papua dan Pemda Mimika Harus Tunduk pada Mekanisme Agreement Perseroan
Menurut Elfinus, baik Pemprov Papua maupun Pemda Mimika tidak bisa bergerak sesuka hati dalam urusan divestasi, karena segala langkah harus mengikuti:
– Shareholders Agreement (SHA)
– Investment Agreement
– Anggaran Dasar PT PDM
– Peraturan BUMD dan BUMN
– Standar tata kelola perusahaan internasional
“Pemerintah Papua dan Pemda Mimika itu bukan pemilik mutlak yang bisa mengatur seenaknya. Mereka adalah bagian dari struktur korporasi yang terikat aturan. Semua keputusan harus lewat mekanisme perseroan, bukan keputusan politik daerah,” tegas Elfinus, Senin (1/12/2025).
Mengapa Sudah 8 Tahun Dividen Belum Turun?
Elfinus menegaskan bahwa lambatnya pencairan dividen kepada PT Papua Divestasi Mandiri (PT PDM)—yang sebenarnya mewakili Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, serta masyarakat pemilik hak ulayat dan berdampak permanen—terjadi karena seluruh proses menunggu kepastian dan kesesuaian mekanisme korporasi.
Faktor-faktornya antara lain:
1. Penataan ulang struktur pemegang saham pasca divestasi 2018
2. Keterikatan pada SHA – perubahan pemegang saham harus disetujui konsorsium (MIND ID, Pemerintah Pusat, dan Freeport McMoRan)
3. Kondisi internal PT PDM yang belum stabil dan belum memenuhi syarat administrasi tertentu
4. Belum selesainya penetapan formal perwakilan pemegang saham setelah adanya pemekaran DOB
5. Audit, legal review, dan kepatuhan (compliance) yang wajib dipenuhi sebelum satu rupiah dividen bisa dibayarkan
“Ini bukan soal mau kasih atau tidak mau kasih dividen. Ini kewajiban korporasi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai hukum. Kalau salah satu mekanisme belum siap, maka dividen tidak bisa turun. Itulah realitas bisnis, bukan politik,” jelasnya.
DOB Tidak Mengubah Struktur Bisnis
Pernyataan John Gobai yang menyebut seluruh dokumen, aset, dan kewenangan otomatis pindah ke Papua Tengah dinilai menyesatkan publik, karena aset perusahaan tidak tunduk pada mekanisme pemekaran daerah.
“Saham dan kewenangan bisnis tidak pernah berpindah hanya karena provinsi baru lahir. Itu bukan cara kerja perusahaan. Aset yang pindah hanya aset pemerintah, bukan aset Freeport maupun PT PDM,” tegas Elfinus.
Papua Tengah Wajib Masuk Lewat Pintu Perusahaan, Bukan Klaim Politik
Menurut Elfinus, Papua Tengah tetap bisa terlibat dalam struktur divestasi, tetapi harus mengikuti alur hukum perusahaan, yakni:
– Verifikasi pemegang saham,
– RUPS resmi,
– Perjanjian pemegang saham yang ditandatangani semua pihak,
– Penetapan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas utama dalam divestasi.
“Tidak bisa ada provinsi baru tiba-tiba datang dan klaim saham. Ini saham negara dalam perusahaan strategis, bukan aset distrik atau aset kantor gubernur,” katanya.
Penutup
Elfinus Omaleng menegaskan bahwa divestasi Freeport adalah urusan besar negara yang berjalan melalui mekanisme Business to Business (B2B) dan Government to Government (G2G). Karena itu, diskursus publik harus berbasis fakta hukum dan mekanisme korporasi, bukan pada asumsi politik pemekaran.
“Sebelum berkomentar tentang divestasi, pahami dulu hukum bisnisnya. Ini murni soal aturan perusahaan. Dan selama mekanisme belum lengkap, dividen tidak akan turun—meskipun kita sudah menunggu 8 tahun. Itulah kenyataan korporasi yang harus kita akui bersama,” pungkas Elfinus Omaleng.(Red)
