September 10, 2026
0_IMG-20260903-WA0283

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Kuasa hukum Muhammad Burhanuddin, S.H., resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Menteri HAM RI. Pengaduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.

Langkah hukum ini diambil lantaran permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum tidak kunjung ditindaklanjuti selama lebih dari 50 hari.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban tertulis dari penyidik. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap Pasal 31 KUHAP,” tegas Muhammad Burhanuddin.

Selain penangguhan yang diabaikan, ia juga menyoroti pembatasan hak-hak kliennya sebagai tersangka. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diberikan kepada penasihat hukum maupun keluarga. Tak hanya itu, waktu kunjungan keluarga pun dipersulit dengan syarat harus mengantongi izin dari penyidik terlebih dahulu.

“Padahal dalam KUHAP tidak ada aturan yang membatasi seperti itu. Pembatasan ketat hanya berlaku untuk kasus-kasus khusus seperti terorisme. Perkara klien kami ini bukan termasuk kategori tersebut,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi psikologis terhadap tersangka. Kliennya disebut-sebut diancam bahwa upaya praperadilan yang akan diajukan “pasti kalah” dan ancaman hukumannya bakal diperberat jika melawan.

Menurut Burhanuddin, tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya mencederai KUHAP, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip HAM.

“Upaya hukum praperadilan yang merupakan hak konstitusional warga negara justru dihalang-halangi,” lanjutnya.

Ia juga membeberkan tebang pilih penegakan hukum dalam kasus ini. Pasca-insiden perkelahian, rumah kliennya (pihak Terlapor) sempat diserang balik pada malam hari oleh lebih dari 30 orang. Penyerangan tersebut mengakibatkan kerusakan pada pintu rumah, kendaraan, dan halaman. Namun, ketika pihak korban hendak membuat laporan polisi, oknum penyidik justru menghalangi dan meminta agar kejadian tersebut tidak usah dilaporkan.

Atas rentetan kejadian tersebut, Muhammad Burhanuddin mendesak Kapolri melalui Divisi Propam untuk segera memeriksa oknum penyidik yang terlibat. Pihaknya juga meminta Komisi III DPR RI dan Menteri HAM untuk turun tangan mengawasi kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap penegakan hukum. Namun, penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada praktik kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.

Melalui pengaduan resmi ini, Muhammad Burhanuddin berharap institusi Polri dan lembaga terkait segera mengambil tindakan tegas demi memulihkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *