September 10, 2026
0_IMG-20260909-WA0281

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com Tim hukum dari Kantor Hukum SS Advocates Law Firm, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Ibu Grace Sondang (anak kandung korban), secara resmi telah melayangkan surat pengaduan pelanggaran disiplin profesi berat ke Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan malpraktik dan kelalaian medis ekstrem (culpa lata) yang terjadi di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang mengakibatkan kaki kiri pasien Almarhumah Kesia Banjarnahor (76 tahun) membusuk hingga harus diamputasi, sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Juli 2026.

Selain pengaduan etik ke Majelis Disiplin Profesi, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLP/B/6001/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 13 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga medis yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 474 jo. Pasal 475 KUHP.

Kronologis Pembiaran dan Keterangan Medis yang Menyesatkan

Kasus bermula saat Almarhumah Kesia Banjarnahor mulai dirawat di Ruang Melati Lantai 7 RSUD Pasar Rebo pada 30 April 2026 di bawah penanganan langsung dr. Teddy Ervano, Sp.PD-KMED selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Pada tanggal 3 Mei 2026, pasien tiba-tiba mengalami nyeri hebat serta kondisi kaki kiri yang sangat dingin seperti es. Alih-alih melakukan pemeriksaan vaskuler (pembuluh darah) yang memadai, tim perawat dan dr. Teddy justru mengabaikan gejala kritis tersebut dengan dalih medis yang sangat menyesatkan, yaitu mengklaim bahwa kondisi kaki dingin tersebut hanya karena pengaruh pendingin ruangan (AC). Penanganan yang diberikan pun dinilai tidak kompeten, yakni sekadar memberikan selimut ganda, bantal untuk meninggikan kaki, dan lampu penghangat.

“Keterangan bahwa kaki kiri dingin, membiru, hingga menghitam akibat dari pengaruh AC adalah penjelasan yang tidak masuk akal, menyesatkan, dan berakibat fatal bagi keselamatan pasien,” tegas Saut Simbolon, S.H., M.H. dan Hamonangan Purba, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pengadu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (9/9/2026).

Akibat pembiaran dan diagnosis keliru yang terus berjalan berhari-hari sejak tanggal 3 hingga 11 Mei 2026, kondisi kaki kiri pasien memburuk secara drastis hingga kuku membiru dan paha berubah warna menjadi merah kecokelatan. Ketika pemeriksaan USG Doppler akhirnya dilakukan secara terlambat pada 11 Mei 2026, hasilnya mengonfirmasi adanya Peripheral Artery Disease Bilateral berupa oklusi total (penyumbatan total) tanpa aliran darah pada pembuluh darah kaki kiri pasien.

Amputasi dan Kematian Korban

Akibat keterlambatan penanganan yang fatal di RSUD Pasar Rebo, pasien kemudian dirujuk ke RSUD Tarakan dalam kondisi kaki yang sudah mengalami nekrosis (kematian jaringan) stadium akhir (grade 3). Pihak dokter bedah vaskuler RSUD Tarakan tidak memiliki pilihan lain demi menyelamatkan nyawa pasien selain melakukan operasi amputasi di atas lutut (Above Knee Amputation) pada 20 Mei 2026.

Dampak dari infeksi berat dan buruknya kondisi fisik akibat tata laksana medis yang tidak kompeten sebelumnya, pasien mengalami syok sepsis dengan demam tinggi mencapai 40°C hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat henti napas dan jantung pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 21.04 WIB.

Tuntutan Hukum dan Desakan Pencabutan Izin Praktik

Dalam permohonan resminya kepada Majelis Disiplin Profesi, Kuasa Hukum Pengadu secara tegas menuntut keadilan demi mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya di dunia kesehatan Indonesia. Pihak pengadu memohon agar Majelis Disiplin memberikan sanksi berat berupa:

  1. Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen terhadap dr. Teddy Ervano, Sp.PD-KMED.
  2. Pemberhentian dan pencabutan izin praktik bagi tim medis serta perawat Ruang Melati Lantai 7 RSUD Pasar Rebo yang terlibat dalam kelalaian ini.
  3. Pencabutan jabatan dr. Aflah Eddin, Sp.A selaku Ketua Komite Medik RSUD Pasar Rebo karena terindikasi kuat secara jelas berusaha melindungi tindakan dr. Teddy Ervano dengan memberikan penjelasan audiensi yang manipulatif dan tidak sesuai fakta penanganan sebenarnya.

Sesuai dengan Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, pihak RSUD Pasar Rebo wajib bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian fatal yang ditimbulkan oleh kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang bekerja di bawah naungan mereka.

Tembusan siaran pers dan pengaduan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

RSUD Pasar Rebo Hormati Hak Masyarakat Dan Proses Hukum Terkait Pengaduan Keluarga Almarhumah Kesia Banjarnahor

RSUD Pasar Rebo menyampaikan bahwa rumah sakit menghormati sepenuhnya hak setiap pasien dan keluarga pasien untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun menempuh upaya hukum apabila merasa mengalami kerugian atau ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan yang diterima.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai almarhumah Kesia Banjarnahor, pasien yang pernah mendapatkan pelayanan di RSUD Pasar Rebo, RSUD Pasar Rebo mengetahui bahwa pihak keluarga pasien, yang dalam hal ini diwakili oleh anak kandung almarhumah, Grace Sondang, telah menunjuk LCW & CO Advocates Law Office dan SS Advocates Law Firm sebagai kuasa hukum dalam memperjuangkan kepentingan hukum keluarga.

RSUD Pasar Rebo menghormati keputusan keluarga almarhumah Kesia Banjarnahor tersebut dan tidak akan menghalangi hak keluarga untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *