Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat mengenai penyederhanaan dokumen pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, Samsat Induk Kota Bekasi (Bulak Kapal) memberikan klarifikasi resmi. Seluruh wajib pajak di wilayah administratif Kota Bekasi diingatkan bahwa persyaratan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalami perubahan dan tetap wajib menyertakan dokumen asli.
Kepala Samsat Kota Bekasi, Hendrian Oetama, S.E. bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat menyatakan bahwa meskipun Kota Bekasi secara administratif masuk dalam Provinsi Jawa Barat, namun untuk wilayah hukum registrasi kendaraan bermotor berada di bawah naungan Polda Metro Jaya (PMJ).
“Kami mengimbau warga Kota Bekasi untuk tidak terkecoh dengan informasi pelonggaran syarat tanpa BPKB yang berlaku di wilayah Jawa Barat bagian dalam (Polda Jabar). Untuk area aglomerasi Jabodetabek, khususnya Kota Bekasi, aturan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya tetap berlaku konvensional demi keamanan data kepemilikan,” ujarnya.
Adapun berkas yang wajib dibawa oleh wajib pajak saat mendatangi Kantor Samsat Induk Bulak Kapal maupun gerai layanan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
Antisipasi Dampak Proyek Flyover Bulak Kapal
Selain meluruskan syarat administrasi, Samsat Kota Bekasi juga mengimbau para wajib pajak untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di sekitar gedung induk. Seiring dengan progres pembebasan lahan Flyover Bulak Kapal yang memasuki tahap akhir, pergerakan alat berat dan rekayasa lalu lintas berkala berpotensi memicu perlambatan arus di Jalan Ir. H. Juanda.
Masyarakat yang hanya ingin melakukan pembayaran pajak tahunan sangat disarankan untuk memanfaatkan layanan alternatif guna menghindari kemacetan dan antrean panjang di gedung induk, antara lain:
- Samsat Keliling (Samling): Beroperasi di Danau Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Barat, dan KFC Zambrud.
- Gerai Samsat / MPP: Tersedia di Mall Pakuwon dan Metropolitan Mall Bekasi.
- Aplikasi Online: Melalui aplikasi resmi, di mana pengesahan STNK pasca-bayar dapat dilakukan di mobil Samling terdekat tanpa harus ke Bulak Kapal.
Sedangkan untuk pengurusan pajak 5 tahunan (ganti pelat nomor) dan mutasi kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Gedung Samsat Induk Bulak Kapal pada jam operasional (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB).
Samsat Kota Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan online yang mengatasnamakan petugas Samsat, serta mengimbau wajib pajak untuk mengurus kendaraannya sendiri tanpa melibatkan jasa calo.(Red)
