Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB), selaku kuasa hukum dan penasihat hukum dari tersangka ARF, secara resmi mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kapolri untuk segera mengevaluasi serta mencopot Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alffian, beserta jajarannya. Tuntutan ini diserahkan langsung di Gedung Kompolnas RI pada Sabtu (17/10/2026) malam menyusul adanya dugaan pengabaian instruksi kedinasan dari atasan dan praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara.
Perwakilan penasihat hukum PNB, Kanda Don, menyatakan bahwa Polres Metro Jakarta Timur diduga kuat sengaja mendiamkan Nota Dinas yang diterbitkan oleh Wakapolda Metro Jaya sejak 18 September 2026 lalu. Nota dinas dengan nomor manifes pukul 14.39 WIB tersebut berisi perintah tegas untuk menindaklanjuti permohonan audiensi, penangguhan penahanan, serta laporan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan terkait laporan polisi nomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
“Nota dinas dari Wakapolda Metro Jaya sudah turun hampir sebulan yang lalu. Isinya sangat jelas, memerintahkan tindak lanjut atas penangguhan penahanan dan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun hingga detik ini, tidak ada tindakan nyata dari Kapolres Jakarta Timur. Kami menduga kuat para penyidik di lapangan telah membangkang dan mengabaikan perintah atasan,” ujar Kanda Don dalam konferensi pers di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Kejanggalan Kasus dan Indikasi Kriminalisasi Objek Tanah
PNB menilai penetapan tersangka terhadap ARF dipaksakan dan sarat kejanggalan. Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, alih waris hanya menerima uang senilai Rp5,86 miliar dari pihak pelapor. Sementara itu, ditemukan adanya aliran dana eksternal kepada pihak lain bernama Muhyiddin yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Anehnya, Surat Pelepasan Hak (SPH) atas objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Bambu Apus (Jalan Kaning / Jalan Hankam) tersebut saat ini justru telah beralih status menjadi girik atas nama PT NK. Sebagai bentuk perlawanan, ARF melalui penasihat hukumnya telah resmi melaporkan balik pelapor, Teguh Suyono, ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026.
“Logika hukumnya di mana? Klien kami sama sekali tidak merugikan alih waris maupun perusahaan pelapor. Justru tanah milik alih waris sekarang sudah beralih hak kepemilikannya. Jadi siapa sebenarnya yang dirugikan di sini? Ini memperkuat dugaan kami adanya praktik kriminalisasi sistematis oleh oknum penyidik,” tegas Kanda Don.
Asistensi Polda Metro Jaya dan Rencana Lapor ke Presiden
Merespons mandeknya penanganan perkara di tingkat Polres, PNB telah berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Bagwasidik menyatakan saat ini tengah melakukan asistensi intensif terhadap perkara tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), ketidaksesuaian dengan KUHAP, atau pelanggaran Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maka penanganan perkara ini akan ditarik sepenuhnya ke tingkat Polda Metro Jaya.
PNB menegaskan tidak akan tinggal diam demi menjaga transparansi penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk bersurat resmi ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran penyidikan yang bersumber dari APBN.
“Kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam dan menyurati Presiden Republik Indonesia. Kasus ini merupakan ujian nyata bagi pemenuhan janji ‘Asta Cita’ terkait reformasi hukum dan institusi kepolisian. Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum di daerah yang membuat komitmen reformasi kepolisian terkesan masih jauh panggang dari api,” pungkas Kanda Don.(Red)
