Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditunda hingga Kamis, 29 Oktober 2026. Penundaan ini disebabkan oleh agenda kedinasan Majelis Hakim dalam persidangan.
Sidang sempat dibuka secara singkat oleh Hakim Anggota, namun agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) belum dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran Hakim Ketua.
Perkara dengan Nomor 124/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan oleh S dan FJS selaku pihak Penggugat, melalui Kuasa Hukum mereka, Asep Rojudin, SH, M.Kn. Gugatan yang terdaftar resmi sejak Selasa, 13 Oktober 2026 ini ditujukan kepada sejumlah pihak selaku Tergugat berturut-turut Yayasan Pondok Pesantren DN (Tergugat I), AZA (Tergugat II), DHL (Tergugat III), dan H (Tergugat IV).
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rojudin, SH, M.Kn menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak Tergugat berpotensi mengulur waktu jalannya persidangan. Kendati demikian, pihak Penggugat menegaskan telah mengikuti seluruh prosedur hukum secara normatif, termasuk memberikan surat panggilan resmi melalui pengadilan.
“Sebelum gugatan ini resmi kami daftarkan, kami telah mengedepankan iktikad baik melalui upaya mediasi. Sempat ada titik temu dan rencana kesepakatan secara lisan, namun pihak Tergugat membatalkannya sepihak tanpa kejelasan. Karena tidak ada kepastian hukum, kami akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata terkait pelanggaran Hak Cipta ini berdasarkan Surat Gugatan tertanggal 2 Oktober 2026,” ujar Asep Rojudin saat ditemui di pengadilan, Kamis (22/10).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa walaupun mendeteksi adanya indikasi mens rea (niat jahat) yang memenuhi unsur pidana, kliennya memilih fokus pada jalur perdata. Langkah ini diambil demi menuntut pertanggungjawaban langsung serta pemulihan hak-hak komersial dan moral klien yang telah dirugikan.
Di tempat yang sama, pihak Penggugat/prinsipal menyatakan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif dari Tergugat, namun menyatakan tetap menaruh kepercayaan penuh pada kredibilitas pengadilan.
“Kami sudah memberikan dua kali kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, janji-janji lisan yang mereka sampaikan tidak pernah dituangkan dalam komitmen tertulis. Di mata hukum Indonesia, pernyataan lisan tanpa bukti tertulis tidak memiliki kekuatan. Kami berharap pada persidangan berikutnya Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkas perwakilan Penggugat.
Pihak Penggugat berkomitmen untuk bersikap transparan selama proses hukum berlangsung dan akan membagikan materi poin gugatan kepada awak media guna menghindari distorsi informasi di ruang publik.
(Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan kepada kuasa hukum tergugat untuk memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. Namun, pihak terkait enggan diwawancarai mengenai kasus ini.).(Red)
