Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Tokoh sentral FPHS dan LMA Tsingwarop, Markus Beanal, menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas aksi penutupan sementara gerbang Bandara Moses Kilangin yang dilakukan secara spontan oleh tokoh masyarakat.
Aksi tersebut dipicu oleh belum dikeluarkannya registrasi satu Perda oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sementara tujuh Perda lainnya telah diregistrasi, serta belum adanya tindak lanjut hukum atas laporan dugaan penganiayaan, pemukulan, dan penyitaan handphone terhadap tokoh FPHS dan wartawan yang telah dilaporkan ke Polda Papua Tengah.
“Persoalan ini akan kami kawal secara serius dan konstitusional sampai registrasi Perda dikeluarkan sesuai aturan, dan proses hukum terhadap Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, segera digelar secara terbuka dan profesional,” tegas Markus Beanal pada Senin (12/1/2026).
Ia juga menilai respons Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika sangat lamban, serta mendesak kedua pimpinan daerah tersebut tidak menghindar dari masyarakat, melainkan hadir dan menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
FPHS dan LMA Tsingwarop menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk mengganggu kepentingan publik, melainkan sebagai bentuk tuntutan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Pernyataan Sikap Tokoh Masyarakat FPHS Dan LMA Tsingwarop
Kami, tokoh masyarakat dari Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan LMA Tsingwarop, menyampaikan keprihatinan serius atas sejumlah persoalan yang hingga hari ini belum mendapatkan penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta aparat penegak hukum.
Penutupan sementara pintu gerbang Bandara Udara Moses Kilangin yang dilakukan secara spontan oleh tokoh-tokoh masyarakat FPHS dan LMA Tsingwarop, bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat atas hal-hal sebagai berikut:
- Registrasi satu Perda yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Biro Hukum dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, sementara tujuh Perda lainnya telah diregistrasi, tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
- Sikap Gubernur Papua Tengah, Bapak Meki Nawipa, yang dinilai masyarakat kurang menghargai dan tidak mencerminkan etika kepemimpinan dalam merespons aspirasi masyarakat adat.
- Kasus dugaan penganiayaan, pemukulan, serta penyitaan handphone terhadap tokoh masyarakat FPHS dan wartawan, yang telah resmi dilaporkan ke Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum dilakukan gelar perkara maupun tindak lanjut hukum yang jelas.
- Lambannya respons Pemerintah Kabupaten Mimika, yang seharusnya hadir sebagai pelayan masyarakat dan jembatan penyelesaian persoalan ini.
Atas dasar kondisi tersebut, kami yaitu Markus Beanal, Den Bilu Hagabal, Dominggus Natkime, serta tokoh-tokoh perempuan Susana Natkime dan Matha Natkime, bersama masyarakat menyatakan bahwa aksi yang terjadi adalah bentuk jeritan keadilan, bukan upaya mengganggu kepentingan publik.
Kami mempertanyakan dengan jujur:
Apakah jabatan Bupati dan Gubernur digunakan hanya untuk kepentingan politik dan kelompok tertentu, atau sungguh-sungguh untuk melayani masyarakat sesuai aturan dan keadilan?
Kami mendesak dengan sungguh-sungguh:
- Kapolda Papua Tengah segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus penganiayaan dan penyitaan tersebut secara profesional dan transparan;
- Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menjelaskan dan menyelesaikan proses registrasi Perda tanpa diskriminasi;
- Bupati Mimika dan Gubernur Papua Tengah tidak menghindar dari masyarakat, tetapi hadir langsung untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
Kami menegaskan bahwa masyarakat adat menginginkan penyelesaian damai, adil, dan sesuai hukum, namun ketiadaan respon dan kejelasan hanya akan memperdalam kekecewaan publik.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat adat dan masa depan Papua Tengah.
Timika, 12 Januari 2026
Atas nama Tokoh Masyarakat FPHS & LMA Tsingwarop

Penjelasan Pihak Kepolisian Terkait Aksi Pemalangan Jalan Ke Bandara Oleh FPHS Tsingwarop
Sementara itu, Kapolsek Bandara Mozes Kilangin Timika, Ipda Yusran Jaya Milu menjelaskan, pemalangan dilakukan oleh sekitar 30 orang dari FPHS selama kurang dari 30 menit, kemudian pihaknya berdiskusi dan pemalangan dibuka.
Dijelaskan, pemalangan ini dilakukan karena FPHS mempertanyakan peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemprov Papua Tengah terkait saham 10 persen, dan sudah ke Ibu kota provinsi di Nabire untuk bertemu gubernur tetapi tidak ada titik temu.
“Malah menurut mereka informasinya ada masalah dan sudah bikin laporan di Polda PPT, mereka tunggu jawaban tidak ada, makanya mereka buat aksi pemalangan di bandara. Saya datang bicara dan saya minta mereka untuk buka palang,” kata Yusran diwawancara di pintu masuk menuju Bandara Mozes Kilangin.
“Mereka palang bandara karena menurut mereka bandara Timika kalau mereka palang bunyinya ke mana-mana,” jelasnya lagi.
Yusran mengungkapkan, telah menyampaikan ke FPHS untuk ke Polres dan mengajukan umediasi. Pihak FPHS bahkan mengancam akan melakukan aksi serupa kembali jika tidak ada titik temu dari pemerintah.
“Saya sudah laporkan ke Kapolres bantuan untuk dimediasi mungkin hubungi Pak bupati untuk mediasi titik temu seperti apa,” ujarnya.
Ia juga telah menyampaikan kepada FPHS agar jika ingin menyampaikan aspirasi bisa langsung ke DPRD atau ke Bupati dan Wakil Bupati.
“Silahkan ke DPRD atau bupati tapi jangan ke bandara karena ini objek akses vital,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi di bandara tidak terjadi gangguan dan aktifitas berjalan aman normal seperti biasanya. Saat ini, anggota polisi masih berjaga di gerbang masuk ke bandara.(Red)
