Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.comĀ – Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April
2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal
22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang mustahil untuk direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa, dengan detail sebagai berikut:

Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam
menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.
Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSC., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materil, dan pemenuhan hak
asasi bagi Terdakwa.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan
secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya. di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dari Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam
menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesual Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan
pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.
Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan
mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.(Red)
