July 27, 2026
0_IMG_20260713_113453

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Moya Indonesia di Gedung Setiabudi Atrium, Jakarta Selatan, Senin (13/7). Sidak ini merespons tragedi tewasnya 3 (tiga) orang pekerja di saluran gorong-gorong depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akibat dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3).

Dalam sidak tersebut, Said Iqbal menegaskan tiga poin krusial terkait kelalaian fatal yang menghilangkan nyawa pekerja:

– Tindak Pidana K3: Pelanggaran UU K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja adalah murni tindakan pidana, bukan sekadar kelalaian administrasi.

– Pertanyakan Proyek Rp23 Triliun: Said Iqbal meminta penjelasan langsung dari Direksi PT Moya Indonesia mengenai informasi proyek bernilai lebih dari Rp23 triliun dari Pemda DKI Jakarta dan PAM Jaya, yang dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja.

– Hukum Tetap Berjalan: Pemberian santunan kepada keluarga korban tidak menghapus tuntutan pidana. Pertanggungjawaban hukum direksi harus tetap berjalan demi mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.

“Menghilangkan nyawa orang karena kelalaian tidak gugur hanya karena ada santunan. Kasus ini harus diusut tuntas secara hukum,” ujar Said Iqbal.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *