September 10, 2026
0_IMG-20260902-WA0295

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Kelompok relawan Gerakan Cinta Prabowo resmi melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan makar dan penghasutan. Laporan pengaduan masyarakat tersebut resmi diajukan dan diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu (2/9/2026) sore.
Kuasa hukum Gerakan Cinta Prabowo, Dony Endrassanto, mengonfirmasi bahwa pelaporan tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 193 Juncto Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sore hari ini, kami baru saja selesai membuat laporan pengaduan masyarakat di Bareskrim dan sudah diterima. Kegiatan yang kami laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 193 jo. Pasal 246 KUHP,” ujar Dony di Markas Besar Kepolisian RI.

Pihaknya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi publik mengenai batasan dalam berdemokrasi. Menurutnya, hak kebebasan berpendapat di Indonesia tetap memiliki koridor hukum yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

Pada kesempatan yang sama, aktivis antikorupsi sekaligus relawan militan Prabowo, Jalih Pitoeng, mendesak kepolisian untuk segera memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut. Desakan ini dipicu oleh beredarnya potongan video pernyataan Budi Arie yang dinilai provokatif dan berpotensi memobilisasi massa guna menggulingkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saudara Budi Arie di samping Pak Jokowi menjelang aksi unjuk rasa 27 Agustus lalu. Ucapan tersebut sangat berpotensi memecah belah anak bangsa dan mengindikasikan adanya niat kuat untuk menggulingkan pemerintahan konstitusional,” kata Jalih Pitoeng, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI).

Duduk Perkara dan Klarifikasi Budi Arie

Persoalan ini berakar dari sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Budi Arie duduk berdampingan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam forum tersebut, Budi Arie melontarkan spekulasi mengenai kemungkinan percepatan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum tahun 2029.

“Saya ingin sampaikan, tadi saya sudah bisik Pak Jokowi, ‘Pak, kok insting saya ini lebih cepat dari 2029?’… Kalau terjadi percepatan gimana? Oke, kita siap enggak?” demikian kutipan pernyataan Budi Arie dalam video yang viral tersebut.

Merespons polemik ini, Budi Arie sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengakui pernyataannya telah menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa ucapan tersebut murni merupakan analisis pribadi selaku pengamat politik dan sama sekali tidak melibatkan atau mencerminkan sikap Joko Widodo.

Tanggapan Kuasa Hukum Budi Arie

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor ke polisi. Kendati demikian, Silas mengingatkan bahwa aduan hukum tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana.

“Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta pemenuhan unsur-unsur pidana sesuai undang-undang. Kami meminta agar pernyataan klien kami dilihat secara utuh, bukan dari potongan kalimat yang ditafsirkan terpisah dari forum dan situasi aslinya,” tegas Silas.

Gerakan Cinta Prabowo mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya warga daerah yang hendak menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa, untuk tetap menjaga kondusivitas, bertindak santun, tertib, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah bangsa.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *