Mitra SPPG Desak Presiden Turun Tangan: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Investasi Rakyat
Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com –
Ketidakpastian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini berada di titik kritis. Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para mitra yang telah menginvestasikan modalnya dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para mitra telah membangun berbagai fasilitas fisik, menyediakan peralatan dapur, armada kendaraan, menyerap sumber daya manusia, serta menyiapkan ekosistem rantai pasok. Sebagai bentuk perjuangan, Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi tersebut Presidium mengungkapkan kronologi pembatalan sepihak yang mencederai komitmen ruang dialog publik tersebut:
1. 1 Oktober 2026: Agenda penyampaian aspirasi awalnya telah dijanjikan, namun mendadak ditunda.
2. Senin (Awal Pekan): Pembatalan sepihak kembali terjadi dengan dalih adanya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI, dan dijanjikan bergeser ke hari Selasa.
3. Selasa: Pertemuan kembali dibatalkan secara sepihak dan diminta geser ke hari Kamis, 8 Oktober 2026. Penundaan beruntun ini sempat memaksa lahirnya keputusan aksi bungkam dan pembekuan (suspend) agenda.
4. Kamis, 8 Oktober 2026 (Hari Ini): Alih-alih mendapatkan ruang dialog yang berkeadilan, para mitra kembali dihadapkan pada ketidakpastian baru karena diminta mundur lagi ke minggu depan.
Aksi ini mengusung dua tema utama: “Mengembalikan Amanah SPPG kepada Presiden Prabowo” dan “Kembalikan Investasi Kami Presiden Bertanggung Jawab.”
Panglima Presidium Mitra SPPG MBG, Syawaluddin Aweng kepada wartawan menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan bisnis biasa antara pelaku usaha dan pemerintah.
“Masalah ini menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan (good governance), keberlanjutan program strategis nasional, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah mengambil risiko finansial demi mendukung program prioritas negara,” ujarnya di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Kami adalah rakyat yang setia membantu pemerintah untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat pemerintah keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur, rakyat secara swadaya bergotong royong menginvestasikan uang pribadinya demi membangun dapur SPPG MBG. Negara, melalui SK dan portal resmi BGN, telah menjamin pengembalian modal tersebut. Namun kenyataannya, hak-hak kami diabaikan dan komitmen itu dilanggar,” tambah Syawaluddin Aweng.
Landasan Konstitusional: Hak Atas Kepastian Hukum yang Adil
Tuntutan Presidium Mitra BGN bersandar kuat pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib tunduk pada hukum, prosedur yang jelas, dan prinsip pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, rakyat yang telah menanamkan investasi berdasarkan kebijakan dan mekanisme awal yang ditetapkan oleh pemerintah, berhak mendapatkan kepastian mengenai status kerja sama, kepemilikan fasilitas, serta mitigasi dampak ekonomi akibat perubahan kebijakan.

Payung Hukum Badan Gizi Nasional dan Program MBG
Keberadaan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Sementara itu, pelaksanaan programnya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Presidium memahami bahwa pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi dan mengubah arah kebijakan. Namun secara administratif dan hukum, pemerintah wajib memberikan solusi konkret bagi para mitra yang telah telanjur mengeluarkan modal berdasarkan standar kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan negara harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, pelayanan yang baik, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus SPPG, Presidium mempertanyakan sejauh mana asas kecermatan diterapkan. Perubahan kebijakan yang mendadak dinilai secara sepihak mengalihkan seluruh risiko kerugian finansial kepada rakyat.
Selain itu, merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, para mitra menuntut transparansi prosedur. Pemerintah, melalui BGN, wajib memberikan kejelasan mengenai status verifikasi, lini masa penyelesaian administratif, dan keputusan operasional secara terbuka, tanpa penundaan yang berlarut-larut (undue delay). Jika terjadi indikasi maladministrasi, Presidium menyatakan siap mendorong pemeriksaan formal oleh lembaga berwenang, termasuk Ombudsman RI.
Kewajiban Kontraktual Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata
Banyak hubungan kemitraan antara pelaku usaha dan instansi terkait telah dituangkan ke dalam dokumen hukum formal, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa perjanjian tersebut wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.
Presidium mendesak agar setiap dokumen kontrak diperiksa dan diselesaikan secara adil per kasus (kasuistik), bukan disamaratakan. Hak kontraktual para mitra yang telah memenuhi kewajibannya wajib ditunaikan demi hukum.
Tuntutan Utama: Penyelesaian Investasi, Bukan Donasi
Presidium meluruskan miskonsepsi yang berkembang di publik: para mitra tidak meminta dana cuma-cuma atau hibah dari APPN. Mitra menuntut pertanggungjawaban atas realisasi investasi fisik yang kini mangkrak. Komponen investasi tersebut meliputi:
- Bangunan fisik dan infrastruktur dapur SPPG
- Peralatan memasak dan sistem penyimpanan standar higienis
- Armada kendaraan untuk distribusi logistik
- Biaya rekrutmen, pelatihan tenaga kerja, dan persiapan ekosistem rantai pasok
Sebagian besar investasi ini dibiayai melalui pinjaman perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), koperasi, serta modal pribadi. Meskipun operasional SPPG saat ini terkatung-katung, kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang para mitra tetap berjalan.
Pertanyaan Fundamental: Siapa Menanggung Risiko Kebijakan?
Sebagai penutup, Presidium Mitra BGN mengajukan satu pertanyaan mendasar: Jika rakyat mengambil risiko investasi karena percaya pada janji dan kebijakan negara, lalu kebijakan tersebut berubah di tengah jalan hingga fasilitas tidak dapat beroperasi, siapakah yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut?
Negara hukum yang berkeadilan wajib mengelola perubahan kebijakan secara transparan, proporsional, dan menyediakan mekanisme transisi yang adil bagi rakyatnya. Presidium juga menegaskan tidak mencari perlindungan dari pemeriksaan hukum; mereka siap dan terbuka untuk diaudit demi transparansi tata kelola yang bersih.(Red)
About The Author
Post Views: 65
