Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Lembaga Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan secara resmi menyampaikan protes keras dan tuntutan terbuka terkait lambatnya pelayanan birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten.
Kasus ini mencuat setelah Pemuda Nusantara Berkeadilan menerima Kuasa Khusus dari sebuah perusahaan investor yang mengeluhkan mandeknya proses Izin Peralihan Hak (IPH) dan Balik Nama Sertifikat. Padahal, pihak pemohon telah melengkapi seluruh berkas kelengkapan, mendapatkan nomor berkas, hingga membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Surat Perintah Setor (SPS) untuk 11 sertifikat tersebut pun telah terbit sejak 28 September 2026, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
Lambatnya Pelayanan Cederai Komitmen Investasi dan Asta Cita Presiden
Ketua Tim Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan bahwa keterlambatan ini telah melewati batas waktu standar pelayanan yang kerap dijanjikan oleh pemerintah di media massa, yaitu maksimal 10 hari untuk proses balik nama. Berdasarkan perhitungan kalender, proses ini telah terkatung-katung selama lebih dari 14 hari sejak SPS diterbitkan. Bahkan jika dihitung sejak berkas pertama kali dimasukkan pada 5 Juni 2026, proses ini dinilai sangat tidak wajar.
“Klien kami adalah investor yang ingin membangun pabrik dan berinvestasi di Indonesia. Keterlambatan dan ketidakpastian ini sangat mencederai komitmen Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum yang tertuang dalam Asta Cita Nomor 7 program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Janji pelayanan cepat untuk mendukung investasi dalam negeri seolah sirna di tangan para oknum pejabat BPN,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta (12/10).
Pertanyakan Dasar Hukum IPH dan Kritik Sikap Bungkam Pejabat
Pihak Pemuda Nusantara Berkeadilan mempertanyakan urgensi dan dasar hukum penerapan Izin Peralihan Hak (IPH) di lokasi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, IPH seharusnya hanya berlaku pada lahan yang bersatus Hak Pengelolaan (HPL).
Saat tim hukum mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi, pihak Kementerian ATR/BPN terkesan menghindar dan menutup diri. “Kami menyayangkan sikap bungkam dari pejabat berwenang. Jika memang diperlukan persyaratan tambahan atau ada kejelasan status tanah, terbitkan surat keterangan resmi. Jangan membiarkan pemohon dalam ketidakpastian. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi maladministrasi,” tambahnya.
Tuntutan Tegas Pemuda Nusantara Berkeadilan
Menyikapi polemik ini, Pemuda Nusantara Berkeadilan melayangkan tuntutan dan langkah hukum sebagai berikut:
- Selesaikan Dokumen dalam 1×24 Jam: Mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Osi Darmawan, dan Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan untuk segera menyelesaikan dan menerbitkan Izin Peralihan Hak (IPH) 11 berkas tersebut dalam waktu singkat.
- Desak Copot Pejabat Tidak Kompeten: Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Sekjen ATR/BPN serta Wakil Menteri ATR/BPN jika tidak mampu membenahi bobroknya sistem pelayanan publik di tubuh BPN.
- Laporan ke Lembaga Pengawas Negara: Pemuda Nusantara Berkeadilan akan segera berkoordinasi dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI untuk mengaudit kinerja, anggaran, serta mengusut adanya dugaan gratifikasi atau suap dalam proses perizinan di Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang.
- Laporan ke Kapolri: Meminta Kapolri yang baru dilantik untuk menginstruksikan jajarannya agar memeriksa adanya dugaan unsur pidana berupa penyalahgunaan wewenang atau tindakan mempersulit layanan publik yang merugikan dunia investasi.
Jika tuntutan pelayanan dan kepastian hukum ini tidak segera dipenuhi, Pemuda Nusantara Berkeadilan bersama elemen gerakan pemuda lainnya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Pusat ATR/BPN RI pada momentum Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, demi mengawal jalannya Reformasi Birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Terkait hal tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN melalui pihak humas resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak humas kementerian terkait belum memberikan jawaban yang akurat dan bersikap tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.(Red)
