May 25, 2026
0_0_0_IMG-20260513-WA0296

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Suasana penuh kekeluargaan dan penghormatan adat mewarnai kegiatan ramah tamah dan kunjungan Gubernur Papua Induk, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Matius D. Fakiri, di Honai Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop. Kehadiran orang nomor satu Provinsi Papua tersebut mendapat sambutan hangat dari tokoh adat, tokoh tujuh suku, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen Orang Asli Papua (OAP) yang hadir.

Dalam berbagai kesan dan pesan yang disampaikan para tokoh adat, sosok Matius Fakiri dinilai sebagai figur pemimpin Papua yang memahami nilai-nilai adat, rendah hati, komunikatif, serta mampu membangun kedekatan tanpa sekat dengan masyarakat akar rumput.

“Beliau adalah purnawirawan jenderal yang memahami adat, supel, dan tidak menjaga jarak dengan masyarakat. Ini teladan kepemimpinan yang luar biasa bagi bangsa Papua,” ujar Tokoh Intelektual Mepago, Yohan Zonggonau, S.Kom., MM., di Timika, Papua Tengah, Rabu (13/5/2026).

Menurut Yohan, kehadiran Gubernur Matius Fakiri di Honai FPHS memiliki makna sosial dan politik yang mendalam karena FPHS Tsingwarop merupakan representasi masyarakat pemilik hak kesulungan dan hak ulayat di wilayah operasional pertambangan PT Freeport Indonesia.

Dari perspektif antropologi Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas, sejarah leluhur, spiritualitas, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap hak ulayat bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap eksistensi manusia Papua itu sendiri.

“FPHS bukan lahir karena kepentingan sesaat, tetapi merupakan entitas adat dan sosial yang tumbuh dari sejarah panjang masyarakat pemilik hak ulayat. Pengesahan melalui berbagai pihak hingga lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2026 memperkuat legal standing masyarakat adat sebagai subjek utama di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.

Secara sosiologis, kata Yohan, masyarakat adat Papua selama puluhan tahun berada dalam posisi penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam berskala internasional. Karena itu, hadirnya regulasi baru menjadi momentum untuk mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi agar Orang Asli Papua dapat menjadi pelaku utama pembangunan di tanahnya sendiri.

Ia menilai bahwa PT Freeport McMoRan maupun seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Papua harus menyesuaikan diri dengan realitas sosial dan hukum yang berkembang saat ini.

“Apapun rumus bisnisnya, Freeport harus tunduk kepada pemilik hak ulayat dan memahami kewajiban-kewajiban moral maupun hukum terhadap masyarakat adat. Ini bukan semata tuntutan ekonomi, tetapi penghormatan terhadap martabat manusia Papua,” ujarnya.

Dalam perspektif bisnis dan pembangunan berkelanjutan, FPHS Tsingwarop disebut akan membuka ruang kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai kementerian guna mempersiapkan tujuh suku serta masyarakat OAP agar mampu bersaing secara mandiri di berbagai sektor.

“FPHS siap bekerja sama dengan semua pihak yang punya niat membangun masyarakat tujuh suku dan Orang Asli Papua agar siap menghadapi dunia persaingan modern di semua bidang,” lanjut Yohan.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Gubernur Matius Fakiri akan terus bersama masyarakat adat dalam mengawal berbagai kebijakan strategis Papua, termasuk membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait di tingkat pusat.

Di akhir pernyataannya, Yohan Zonggonau menegaskan bahwa seluruh tokoh Papua, baik tokoh politik, tokoh pemerintahan, tokoh adat, maupun tokoh agama, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan memproteksi masyarakat adat melalui regulasi yang jelas, tegas, dan tidak ambigu.

“Kita harus memastikan masyarakat adat benar-benar menjadi tuan di negerinya sendiri. Regulasi harus tajam, pasti, dan berpihak jelas kepada perlindungan hak-hak Orang Asli Papua,” tutupnya.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *