Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com– Tim Resmob Polres Metro Depok meringkus dua pelaku curanmor, yakni eksekutor (RWN) dan penadah (H), setelah memburu mereka hingga ke wilayah Ciawi dan Citeureup, Bogor.
Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Tugu, Cimanggis, pada Jumat (3/7/2026). Pelaku beraksi dengan memanjat pagar dan merusak kunci stang motor Honda Beat milik korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, kunci L, serta atribut pelaku. Kini, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TUGU – Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan.
Dalam aksinya, Tim Resmob Polres Depok memburu komplotan pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Baca juga: Bawa Azimat Tali Pocong saat Beraksi, Komplotan Curanmor di Depok Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
Hendra menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H Salim Nomor 149, Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.32 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru.
Rekomendasi Untuk Anda
Kecanduan Judol, Pemuda di Limo Depok Nekat Curi Motor dan HP Milik Tetangga
Kecanduan Judol, Pemuda di Limo Depok Nekat Curi Motor dan HP Milik Tetangga
Jadi Primadona Baru, JETOUR T1 Bukukan 800 Pemesanan dalam Sebulan
Jadi Primadona Baru, JETOUR T1 Bukukan 800 Pemesanan dalam Sebulan
Asyik Apel di Rumah Pacar, Motor Honda CRF Pria Ini Raib Digondol Maling
Asyik Apel di Rumah Pacar, Motor Honda CRF Pria Ini Raib Digondol Maling
Asyik Mancing Usai Curi Motor Tetangga Demi Judi Slot, Pria di Limo Depok Diciduk Polisi
Asyik Mancing Usai Curi Motor Tetangga Demi Judi Slot, Pria di Limo Depok Diciduk Polisi
Pemotor Tewas Usai Diduga Ditabrak Angkot Lalu Terpental Tabrak Truk di Jalan Ahmad Yani Bekasi
Pemotor Tewas Usai Diduga Ditabrak Angkot Lalu Terpental Tabrak Truk di Jalan Ahmad Yani Bekasi
Berenang di Empang Bekas Galian, Dua Anak di Majalaya Karawang Ditemukan Meninggal Dunia
Berenang di Empang Bekas Galian, Dua Anak di Majalaya Karawang Ditemukan Meninggal Dunia
Modus Baru Penjual Obat Keras di Depok, Kasatpol PP: Orang Tua Harus Lebih Waspada!
Modus Baru Penjual Obat Keras di Depok, Kasatpol PP: Orang Tua Harus Lebih Waspada!
Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Minta Perlindungan LPSK, Rieke Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Minta Perlindungan LPSK, Rieke Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Modus yang digunakan adalah satu pelaku bersiaga di atas motor, sementara pelaku utama memanjat pagar rumah, merusak kunci gembok pagar, dan merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat milik korban.
“1 stand by di motor dan 1 orang melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah,merusak kunci gembok pagar dan kunci stang sepeda motor,” kata Hendra, Rabu (15/7/2026).
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan bahan keterangan, Tim Opsnal Resmob langsung bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kemudian polisi mengejar pelaku hingga ke wilayah Ciawi dan berhasil mengamankan pelaku RWN (39) di sebuah kamar hotel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H (45) selaku penadah di kediamannya di Kampung Bojong Engsel, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari hasil interogasi, H mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah ia jual kembali kepada seorang pria berinisial E yang masih berstatus DPO.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci letter T, dua buah kunci letter L, empat buah mata kunci, serta helm dan jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat dari lokasi pengejaran terakhir. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)
