Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – PT Malahayati Nusantara Raya menggelar diskusi dan konferensi pers bersama media di Jakarta pada Jumat (3/7). Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik guna memaparkan perkembangan hukum terkini, posisi regulasi, serta komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memberikan edukasi dan pendampingan ekonomi kepada masyarakat.
Menanggapi surat penghentian kegiatan yang sempat diterbitkan oleh Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) beberapa waktu lalu, pihak manajemen menegaskan telah mengambil langkah proaktif. Saat ini, perusahaan sedang dalam proses menyelesaikan seluruh pemenuhan administratif.
“Kami telah melakukan audiensi secara langsung dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Saat ini perusahaan sedang melengkapi seluruh aspek administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses yang berjalan,” ujar Albert, Kuasa Hukum PT Malahayati Nusantara Raya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Humas PT Malahayati Nusantara Raya, Oji, meluruskan miskonsepsi yang beredar di publik mengenai model bisnis perusahaan. Ia menegaskan bahwa Malahayati bukanlah lembaga keuangan.
“PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati Konsultan adalah lembaga jasa konsultasi, bukan lembaga jasa keuangan. Kami tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat. Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,” tegas Oji.
Di bawah visi “Mencerdaskan Bersama”, perusahaan fokus memberikan asistensi bagi masyarakat yang terjerat krisis pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, dan investasi bodong. Tidak sekadar memberikan konsultasi hukum dan mitigasi, perusahaan juga menjalankan program pemberdayaan pasca-krisis berupa pembinaan UMKM intensif bagi para mantan korban agar ekonomi mereka kembali pulih dan produktif.
Selain pemberdayaan ekonomi, CEO PT Malahayati Nusantara Raya, Ahmad Maulana Wijaya, menjelaskan bahwa rendahnya literasi digital menjadi pendorong utama maraknya korban pinjol ilegal. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen memperluas program pelatihan kerja, diskusi publik, serta kolaborasi Corporate Social Responsibility (CSR) seperti rehabilitasi rumah kebakaran di Pela Mampang bersama Badan Amil Zakat guna membangun ruang literasi keuangan yang sehat di Indonesia.
Melalui keterbukaan informasi ini, manajemen berharap dapat memperkuat sinergi dengan regulator, aparat penegak hukum, media, dan pemangku kepentingan lainnya demi menghadirkan solusi ekonomi dan sosial yang transparan serta patuh hukum.(Red)
