Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sepanjang bulan Agustus 2026 ini, berbagai inovasi program dan optimalisasi fasilitas diterapkan guna memberikan pengalaman pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai salah satu dari dua pusat pelayanan SIM utama di wilayah Kabupaten Bekasi selain Satpas Deltamas, Satpas Kalimalang kini mempercepat proses birokrasi dengan mengimplementasikan sistem administrasi berbasis digital. Langkah ini diambil sebagai respons nyata terhadap tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang efisien.
Satpas Kalimalang melayani pembuatan SIM baru untuk golongan SIM A, SIM C, hingga SIM B. Bagi pemohon SIM baru, seluruh proses pengujian kini dilakukan secara transparan, mulai dari ujian teori berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) hingga ujian praktik yang disesuaikan dengan prosedur keselamatan berkendara terbaru. Sementara itu, untuk layanan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa e-KTP asli, SIM asli yang masih aktif, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.
Pihak Satpas SIM Kalimalang menegaskan bahwa seluruh rincian tarif administrasi mengacu pada biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif PNBP perpanjangan adalah Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C). Sedangkan tarif PNBP pembuatan baru adalah Rp120.000 (SIM A) dan Rp100.000 (SIM C). Di luar biaya PNBP, terdapat biaya penunjang dari penyedia layanan pihak ketiga berupa pemeriksaan kesehatan (Rp25.000–Rp50.000) dan tes psikologi (Rp50.000–Rp60.000).
Mengingat tingginya antusiasme warga, pihak Satpas mengimbau para pemohon untuk datang lebih awal guna menyesuaikan dengan kuota pelayanan harian yang tersedia. Masyarakat juga diingatkan secara tegas untuk memeriksa masa berlaku kartu SIM mereka. Keterlambatan perpanjangan meskipun hanya satu hari akan menyebabkan SIM mati, sehingga pemohon wajib mengikuti prosedur pengajuan SIM baru dari awal.
Khusus untuk pemilik kendaraan besar atau angkutan yang ingin mengurus SIM Golongan B, ditegaskan bahwa pelayanan hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Satpas dan tidak dilayani melalui fasilitas SIM Keliling. Untuk mempermudah pemantauan kuota antrean dan mendapatkan informasi operasional terkini secara daring, masyarakat disarankan memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri sebelum datang ke lokasi.(Red)
