Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan bersama tim hukum melayangkan protes keras dan mendesak Kapolres Metro Jakarta Timur untuk segera menghentikan sementara proses penyidikan (SP3) terkait kasus sengketa tanah di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Selain itu Tim Hukum juga mendesak Kapolri Suyudi Ario Setio segera menonaktifkan dan memutasi Kapolres Jakarta Timur. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus sengketa lahan seluas 4.400 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp20,5 miliar ini sedari awal dinilai penuh kejanggalan. Salah satu tindakan yang disorot tajam adalah penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur yang sah pada September 2026 lalu, serta pemanggilan seorang saksi perempuan berinisial IKA yang dinilai tidak relevan dengan objek perkara. IKA merupakan pemegang dokumen girik asli nomor 323 yang sah atas lahan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi pemaksaan perkara dan pelanggaran prosedur formil penyidikan yang sangat nyata. Penangkapan dilakukan tanpa kelengkapan surat tugas yang jelas dan tanpa didahului proses pemanggilan saksi secara patut,” ujar perwakilan Tim Hukum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang belum lunas. Pelapor berinisial TS diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, meskipun Surat Pelepasan Hak (SPH) dan Akta Jual Beli (AJB) telah diterbitkan melalui notaris. Alih-alih menyelesaikan kewajiban finansial, pelapor justru memidanakan para pihak terkait, termasuk dua orang mediator yang kini telah ditahan.
Merespons kriminalisasi tersebut, tersangka ARF telah melayangkan laporan balik terhadap TS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Saat ini, Nota Dinas dari Kapolda Metro Jaya pun telah diterbitkan guna memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Polres Jakarta Timur tersebut.
Tim hukum telah mengajukan 8 pertanyaan krusial terkait keabsahan alat bukti dan relevansi prosedur yang dijalankan oleh penyidik, namun hingga kini pihak Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan jawaban maupun penjelasan yang transparan.
Atas dasar situasi tersebut, Pemuda Nusantara Berkeadilan bersama Tim Hukum menyatakan sikap tegas:
- Menuntut Kapolres Metro Jakarta Timur untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menghentikan segala aktivitas penyidikan sebelum proses pemeriksaan etik di Polda Metro Jaya tuntas.
- Meminta transparansi penuh dan pengawasan ketat dari Biro Pengawasan Penyidikan (Barwasidik) Polri guna menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
- Mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam waktu sesingkat-singkatnya jika tidak ada iktikad baik dari penyidik.
Apabila dalam waktu 3×24 jam tuntutan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan transparan, Pemuda Nusantara Berkeadilan bersama Tim Hukum akan menggelar konferensi pers besar-besaran dengan mengundang lebih dari 50 jurnalis nasional untuk membongkar secara gamblang dugaan praktik mafia hukum dan penyalahgunaan wewenang ini ke publik.(Red)
