October 22, 2026
images (32)

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Kasus dugaan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen di wilayah Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera membongkar kejanggalan hukum atas kepemilikan lahan seluas 1,3 hektare yang kini diklaim oleh banyak pihak dengan dokumen yang tumpang tindih.

Sengketa ini memicu sorotan tajam karena di atas satu hamparan tanah yang sama, terbit banyak dokumen berupa girik dan sertifikat atas nama individu yang berbeda, di antaranya Sanwani, Liliana Setiawan, dan Midan Manalu. Sanwani, yang merupakan anak dari Abdul Halim, mengklaim sebagai pemilik asli yang sah berdasarkan dokumen hibah dari ayahnya, lengkap dengan surat pernyataan tidak bersengketa yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang valid.

Anehnya, objek tanah yang sama juga diklaim oleh Liliana Setiawan. Berdasarkan informasi warga sekitar, sebagian tanah tersebut saat ini disewa oleh Imam untuk operasional Bengkel New Apollo. Keabsahan status sewa-menyewa serta legalitas pelaporan usaha bengkel tersebut ke pihak kelurahan kini dipertanyakan. Di sisi lain, nomor girik C1448 yang sempat beredar di media massa juga dinyatakan keliru, sebab faktanya objek sengketa ini terdiri dari 8 bidang tanah dengan nomor girik yang berbeda-beda.

Menanggapi lambatnya penanganan kasus ini, perwakilan dari Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) angkat bicara dan menyampaikan protes kerasnya terkait kinerja aparat.

“Kami melihat ada kejanggalan yang sangat nyata. Bagaimana mungkin satu hamparan tanah bisa memiliki banyak girik dan sertifikat ganda jika tidak ada permainan oknum di dalamnya? Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuluskan praktik mafia tanah ini. Kami menagih janji reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas kepada DPR dan jajaran kepolisian,” ujar perwakilan Tim Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Pihak pelapor juga menyayangkan lambatnya proses hukum di Polda Metro Jaya. Kasus ini dilaporkan telah berjalan selama lebih dari 4 bulan, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan signifikan.

“Proses hukum ini berjalan sangat lambat dan terkesan jalan di tempat. Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat, transparan, dan segera meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dalam waktu 3×24 jam. Jangan biarkan mafia tanah merenggut hak-hak rakyat kecil yang sah secara hukum,” tegas perwakilan Pengacara dari pihak Sanwani.

Demi mengurai benang kusut sengketa ini, para pihak terkait berkomitmen untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif yang strategis, antara lain:

  1. Pemeriksaan Dokumen Asli: Meminta BPN, Camat, Lurah, serta pengurus RT dan RW setempat untuk membuka dan menunjukkan dokumen asli tanah, termasuk status PBB dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama para pemilik yang bersengketa.
  2. Klarifikasi Para Pihak: Mendorong pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif pihak-pihak terkait, termasuk Liliana Setiawan, Imam (pemilik bengkel), dan Ependi Sinaga untuk mengklarifikasi legalitas kepemilikan mereka.
  3. Audit Pajak dan Sertifikat: Meminta Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kelapa Gading bersama instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keabsahan dokumen pajak dan sertifikat tanah yang beredar di objek lokasi tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dan Polri dalam memberantas mafia tanah di wilayah DKI Jakarta. Transparansi, ketegasan hukum, dan percepatan penyidikan menjadi kunci utama agar keadilan dapat ditegakkan bagi pemilik tanah yang sah.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *