Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Sebagai tokoh masyarakat adat sekaligus Ketua LMA Tsingwarop, saya menghormati dan memahami pernyataan Anggota DPR Papua Tengah, Bapak Peter Worabay, yang menyoroti pentingnya penyebutan secara eksplisit Provinsi Papua Tengah dalam pengelolaan dana investasi PT Freeport Indonesia (PTFI), pasca pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.
Pernyataan tersebut adalah aspirasi politik yang sah, dan mencerminkan semangat memperjuangkan hak serta kewenangan Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru. Namun demikian, perlu kami sampaikan kepada publik bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan politik, terutama yang berkaitan dengan saham dan investasi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Kepemilikan dan pengelolaan saham ditentukan melalui mekanisme korporasi, seperti RUPS dan Anggaran Dasar, bukan semata-mata karena perubahan wilayah administrasi.
Contohnya jelas terlihat pada PT Freeport Indonesia dan MIND ID, yang meskipun beroperasi di wilayah tambang tertentu, namun berkedudukan dan mengelola saham di luar wilayah tambang tersebut secara sah menurut hukum.
Terkait kewajiban divestasi saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, kami menegaskan bahwa divestasi adalah proses hukum bertahap, bukan proses otomatis. Harus ada kejelasan subjek penerima saham, regulasi daerah yang sah, serta penetapan melalui mekanisme korporasi. Tanpa registrasi Perda, maka secara hukum belum ada dasar kuat untuk menyebut saham tersebut sebagai aset daerah yang dapat dialihkan.
Ajakan untuk Jalan Tengah yang Bermartabat
Sehubungan dengan itu, kami mengajak para petinggi dan pengambil kebijakan di Provinsi Papua Tengah, termasuk yang berada di lembaga legislatif, untuk menempuh jalan tengah yang elegan dan bermartabat.
Untuk saat ini, Papua Tengah sebaiknya membangun hubungan yang bersahabat dan kooperatif dengan Provinsi Papua, dengan meminta bagian deviden atas saham yang masih dikelola berdasarkan struktur lama. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sambil berjalan, upaya hukum harus tetap ditempuh secara resmi, yakni:
- Meminta pengalokasian atau penetapan saham baru kepada Negara
- Menyelesaikan registrasi Perda pengelolaan dan pembagian saham
- Menempuh mekanisme UU PT dan UU Minerba secara utuh
Dengan pendekatan ini, Provinsi Papua Tengah tetap memperoleh manfaat ekonomi, menjaga hubungan antardaerah, sekaligus menunjukkan wibawa dan kedewasaan sebagai provinsi baru yang taat hukum.
Kami ingin menegaskan bahwa wibawa daerah tidak dibangun dengan tekanan politik atau polemik pernyataan, melainkan dengan kepastian hukum, etika pemerintahan, dan keberanian mengambil jalan konstitusional. Inilah sikap yang akan memperkuat posisi Papua Tengah, baik di mata negara maupun di mata masyarakat adat.
Tanah ini ada pemiliknya, negara punya hukum, dan keduanya harus berjalan seimbang.
Arnold Beanal
Ketua LMA Tsingwarop
Tokoh Masyarakat Adat
