February 12, 2026
0_IMG-20260129-WA0160

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Saya, Ketua LMA Tsingwarop sekaligus Pemilik Hak Kesulungan tanah ulayat di wilayah Tambang Freeport, menyampaikan sikap dan tanggapan tegas terhadap pernyataan Saudara Peter Worabay yang menyebut bahwa “kalau mau berdebat jangan di dalam kandang”.

Pertama, kami tegaskan:
Jika memang berani berdebat secara jujur dan beradab, maka DPR Papua Tengah dan Gubernur Papua Tengah seharusnya berdebat langsung di Jakarta, dengan Menteri terkait dan DPR RI, bukan berkoar di daerah dan saling menyerang di ruang publik lokal.

Karena akar persoalan sesungguhnya ada di Jakarta, yakni terkait kepemilikan saham 41,2% PT Freeport Indonesia oleh Negara melalui PT MIND ID.

Kedua, perlu kami luruskan secara tegas:
Saham 10% untuk Masyarakat Papua bukan isu baru dan bukan hasil tafsir politik hari ini, melainkan amanat hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam:
Perjanjian Bersama tanggal 12 Januari 2018, yang dikenal sebagai Perjanjian Induk Divestasi Saham 10% untuk Masyarakat Papua;

Undang-Undang Minerba;
Perdasi Provinsi Papua;
Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam perjanjian tersebut, pembagian saham 10% sudah sangat jelas, yakni kepada tiga entitas, dengan porsi sebagai berikut:
3% untuk Pemerintah Provinsi Papua;

7% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat yang terdampak permanen, melalui FPHS Tsingwarop.

Ketiga, kami tegaskan dengan keras:
Undang-Undang Pemekaran Provinsi Papua Tengah tidak dapat, dan tidak boleh, menghapus perjanjian, regulasi, dan hak-hak yang telah diikat sebelumnya secara sah.

Pemekaran bukan alat untuk menghilangkan hak masyarakat adat, dan bukan alasan hukum untuk mengabaikan perjanjian nasional yang sudah ditandatangani Negara.

Keempat, kami meminta dengan tegas kepada oknum DPR Papua Tengah dan oknum Gubernur Papua Tengah:
Jangan asal berkoar di ruang publik;

Jangan mengaburkan substansi persoalan hukum dan hak masyarakat adat;

Jangan menjadikan rakyat sebagai korban dari kebingungan dan konflik politik elite.

Yang paling dirugikan dari kegaduhan ini bukan pejabat, tetapi masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kami berharap Gubernur Papua Tengah, DPR Papua Tengah, dan seluruh oknum yang terus memelintir persoalan saham ini, agar kembali belajar aturan main dan mekanisme hukum yang benar.

Jangan berkelahi di “kandang” sendiri, karena yang bertepuk tangan dan bergembira di atas penderitaan rakyat Papua adalah oknum-oknum pejabat pusat di Jakarta.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, adat, dan hukum kepada masyarakat adat Papua, khususnya pemilik hak ulayat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia.

Ketua LMA Tsingwarop
Pemilik Hak Kesulungan Tanah Ulayat
Wilayah Tambang Freeport

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *