Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 024/II/KIP-PSI/2026 antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan selaku Pemohon terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan pada Rabu (29/04) di Ruang Sidang KI Pusat, dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Persidangan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.
Sidang lanjutan yang sudah memasuki tahap krusial ini mengagendakan para pihak untuk menyiapkan dan menyerahkan alat bukti, serta menghadirkan saksi dan/atau ahli apabila diperlukan guna memperkuat argumentasi masing-masing pihak diketahui tidak dihadiri perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang kita berikan terkait seleksi dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kami melakukan permohonan keterbukaan informasi awalnya kepada PPID DJSN sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan eksternal baik di dalam manajemen baik pelaksanaan seleksi terhadap level direksi,” ujar Evan Siahaan kepada wartawan seusai sidang di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta, Rabu (29/4).
Evan Siahaan menambahkan pihaknya mengajukan pokok permohonan keterbukaan informasi yang terdiri atas 11 poin antara lain meliputi skema penilaian seleksi, standar kompetensi jabatan Direksi BPJS, metodologi penyusunan soal, risalah rapat panitia seleksi, daftar hasil seleksi, dokumen kerjasama, hingga rekaman wawancara dan dokumen pendukung lainnya.
“Harus kita pahami bersama BPJS adalah lembaga publik terbesar di negeri ini yang dimana pesertanya adalah pemilik saham terbesar kita sebagai pembayar iuran baik di kesehatan dan ketenagakerjaan. Pertama, maka gugatan ini tentu kami inginkan untuk bagaimana kita mengetahui para pimpinan yang mengelola uang kita di dalam BPJS. Terus yang kedua, kami menemukan banyak hal-hal yang tidak sewajarnya di dalam proses seleksi BPJS, banyak hal yang misalkan peserta seleksi digugurkan tidak mengetahui apa alasan mereka digugurkan, kenapa mereka digugurkan dan apa kemudian kriteria mereka harus gagal di dalam seleksi tersebut,” jelas Evan.
Selain itu sebut Evan, dirinya sebagai peserta jaminan sosial punya kepentingan baik secara pribadi, lembaga dan publik serta berhak untuk mengetahui keterbukaan informasi atas proses seleksi dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Dalam sidang hari ini kami menyayangkan ketidakhadiran termohon yang di mana harusnya kami bisa melakukan uji konsekuensi di dalamnya terkait hal-hal yang dikecualikan misalnya ada permohonan kami pada Role Score, CBT Test Assessment dan Metodology yang sifatnya harusnya bisa dibuka untuk publik kemudian mereka mengecualikan harusnya kami bisa menguji dari lampiran hasil uji konsekuensi yang akan mereka serahkan kepada kami,” tutur Evan.
Sebagai penutup Evan berharap Majelis Komisioner nantinya memerintahkan DJSN untuk membuka informasi yang diminta oleh Pemohon khususnya terkait Metodology dan CBT Test Assessment.
“Kemudian beberapa hasil rapat-rapat teknis yang kemudian bisa menggambarkan oh beginilah kami bisa mengetahui dari proses jalannya seleksi di BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(Red)
