Membangun Solidaritas di Luar Upah: Menjadikan Jaminan Sosial Pilar Perjuangan Buruh
Oleh: Ahmad Ansyori
Setiap tanggal 1 Mei, pekik perlawanan buruh di seluruh dunia, termasuk Indonesia, biasanya terfokus pada isu upah layak dan kepastian kerja. Namun, di tengah dinamika ketenagakerjaan tahun 2026 yang makin kompleks, ada satu instrumen perlindungan yang sering kali dianaktirikan dalam diskursus gerakan buruh, padahal sifatnya sangat fundamental: Jaminan Sosial.
Momentum May Day tahun ini harus menjadi titik balik bagi gerakan buruh untuk memperluas paradigma. Solidaritas buruh tidak boleh hanya berhenti pada meja perundingan upah minimum, tetapi harus bergerak masif mengadvokasi hak atas jaminan sosial yang sering kali dikorupsi secara halus oleh sistem yang ada saat ini.
Hak Berserikat dan Sengketa PHI: Senjata yang Terabaikan
Secara konstitusional dan melalui UU No. 21 Tahun 2000, hak berserikat adalah pintu masuk bagi perlindungan hak-hak lainnya. Tanpa serikat yang kuat, buruh akan menghadapi posisi tawar yang timpang, termasuk saat terjadi sengketa Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, penyelesaian perselisihan hak sering kali berlarut-larut.
Ironisnya, banyak sengketa PHI berujung pada PHK tanpa buruh memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai. Padahal, jika hak jaminan sosial ditegakkan sejak awal, risiko ekonomi saat transisi kerja seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menjadi bantalan yang krusial. Solidaritas buruh harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota serikat yang “dizalimi” dari hak jaminan sosialnya saat bersengketa.
Realitas Pahit: PWBD dan PDS
Di lapangan, kita masih menyaksikan praktik “penyunatan” hak jaminan sosial yang sistematis:
1. Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD): Perusahaan yang secara sadar mengabaikan hukum dan tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali.
2. Perusahaan Daftar Sebagian (PDS): Ini adalah malapraktik yang lebih licik. Ada yang hanya mendaftarkan sebagian Tenaga Kerja (PDS TK), atau melaporkan Upah (PDS Upah) yang jauh lebih rendah dari aslinya untuk menekan premi.
3. PDS Program: Buruh hanya diikutkan pada program kecelakaan kerja (JKK) atau kematian (JKM), namun “tabungan masa depan” seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) diabaikan.
Prinsip jaminan sosial adalah kegotong-royongan dan nirlaba. Ketika perusahaan melakukan PDS Upah, buruh dirugikan dua kali: saat ini (manfaat JKK/JKM lebih rendah) dan di masa depan (akumulasi JHT dan JP menjadi sangat kecil). Ini adalah bentuk pencurian masa depan buruh.
Kerugian yang Nyata
Bila buruh tidak terdaftar secara penuh, risiko yang muncul bersifat katastrofik:
Kehilangan Bantalan Ekonomi: Saat terjadi kecelakaan kerja, buruh harus menanggung biaya medis sendiri yang bisa membangkrutkan keluarga.
Kemiskinan di Masa Tua: Tanpa Jaminan Pensiun yang dilaporkan sesuai upah riil, buruh dipaksa bekerja hingga usia senja karena tidak memiliki pendapatan pasti saat purna tugas.
Restorasi Peran BPJS, DJSN, dan Pengawasan
Advokasi buruh yang masif harus dibarengi dengan tuntutan perbaikan pada sisi regulator dan operator:
1. Pelayanan BPJS: BPJS (Ketenagakerjaan maupun Kesehatan) wajib bertransformasi dari sekadar “penagih iuran” menjadi lebih berorientasi “pelayan publik”.
Birokrasi klaim yang rumit adalah bentuk pengabaian hak. BPJS harus proaktif menjemput bola, terutama dalam mendeteksi praktik PDS secara digital dan transparan.
2. Penguatan DJSN: Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus lebih bergigi dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan sinkronisasi. DJSN tidak boleh hanya menjadi pengamat, melainkan harus menjadi motor pengawas yang memastikan sistem berjalan sesuai prinsip SJSN.
3. Pengawasan Terpadu: Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi harus bekerja sama dengan BPJS untuk melakukan penegakan hukum yang tegas (law enforcement). Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus benar-benar ditegakkan bagi perusahaan nakal.
Penutup
May Day 2026 harus menjadi tonggak “Solidaritas Jaminan Sosial”. Gerakan buruh perlu menempatkan advokasi jaminan sosial setara dengan perjuangan upah. Buruh yang kuat bukan hanya buruh yang upahnya cukup hari ini, tetapi buruh yang memiliki kepastian perlindungan saat sakit, saat tertimpa musibah, hingga saat masa pensiun tiba. Jaminan sosial bukanlah kedermawanan perusahaan, melainkan hak asasi yang wajib diperjuangkan secara kolektif.(Red)
