Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Wacana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendapat dukungan dari tokoh perempuan Papua asal Timika, Berta Beanal.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara serius demi menjamin kepastian status tenaga kerja di masa depan.
Dalam pernyataannya hari ini, Berta Beanal mengungkapkan bahwa sistem PPPK yang saat ini berlaku masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait masa kerja yang terbatas. Ia menyoroti bahwa masa kontrak PPPK yang umumnya hanya berlangsung selama lima tahun berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga kerja setelah masa tersebut berakhir.
“Saya melihat kebijakan ini dari sisi keberlanjutan nasib tenaga kerja. Jika masa kerja PPPK hanya lima tahun, lalu setelah itu bagaimana status mereka? Ini yang harus dipikirkan secara serius oleh pemerintah,” tegas Berta Beanal.
Menurutnya, dukungan terhadap wacana penghapusan PPPK bukan berarti menolak kebutuhan tenaga kerja di Papua.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menghadirkan skema yang lebih pasti dan berkelanjutan, terutama bagi tenaga kerja yang telah mengabdi di sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
“Papua tetap membutuhkan banyak tenaga kerja, apalagi dengan adanya rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Namun sistem rekrutmen harus memberikan jaminan masa depan yang jelas, bukan hanya kontrak sementara tanpa kepastian lanjutan,” ujarnya.
Berta Beanal juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan PPPK secara menyeluruh. Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat melahirkan sistem kepegawaian yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Kami mendukung pemerintah pusat melalui DPR RI untuk menata ulang kebijakan ini. Yang penting adalah bagaimana tenaga kerja di daerah, khususnya Papua, memiliki kepastian dan perlindungan jangka panjang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan aparatur negara.
Wacana penghapusan PPPK sendiri saat ini masih menjadi perdebatan di tingkat nasional. Sejumlah pihak menilai perlu adanya reformulasi sistem kepegawaian agar lebih adaptif terhadap kebutuhan jangka panjang, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.(Red)
