May 31, 2026
0_IMG-20260529-WA0171

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Kesia Banjarnahaor, korban dugaan malpraktik medis mencari keadilan. Melalui anaknya Grace Sondang yang didamping pengacara Saut Simbolon, SH, MH dan Hamonangan Purba SH, MH dari SS Advocates Law Firm mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo Jalan Letjen TB. Simatupang No. 30, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada hari Jumat (29/5). Tujuan kedatangan mereka guna meminta klarifikasi dari Direktur Utama RSUD Pasar Rebo terkait dugaan malpraktik medis yang mengakibatkan kaki korban Kesia harus diamputasi.

Grace, yang merupakan Anak dari Pasien, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari Pasien Kesia Banjarnahor masuk IGD RSUD Pasar Rebo pada hari Kamis, 30 April 2026 dengan kondisi tensi rendah 70 – 90/ 60 — 80, demam, agak pucat, kesadaran bagus, kaki kiri dan kanan (bekas fraktur/sudah op bonggol) dapat digerakkan dan bantu jalan sehingga tidak ada masalah apa-apa (sehat) dan selama ini dapat berdiri dan melakukan pergerakan.

Semakin bertambah hari dan tidak diketahui ada visit dokter ada atau tidak), kata Anak Pasien, kondisi pasien terlihat gelisah, tidak bisa tidur. Bahkan setelah beberapa hari dirawat kondisinya semakin memburuk, kaki sebelah kiri sangat dingin. Sang anak meminta dokter untuk memeriksa secara mendalam dengan melakukan penanganan lanjutan (ct scan kaki/usg dan pengobatan), karena muncul kekhawatiran anak pasien terjadi penyumbatan

Dokter yang menangani pasien Kesia Banjarnahor pun mengintruksikan dilakukan ct scan dan masuk ICU. Dokter juga memberikan transfusi darah, sehingga kesadaran sudah agak baik dan sebentar-sebentar sudah bisa tidur. Kondisi tersebut tak bertahan lama, pasien Kesia Banjarnahor mengalami permasalahan baru di kaki kiri yaitu mulai muncul kemerah-merahan dan semakin melebar.

Hari berikutnya, lanjut anak pasien, kondisi semakin parah dan kuku yang sudah menghitam, badan pasien mulai membesar, dan kaki kiri semakin hitam. Dari hasil USG Doppler pada hari Senin (11/5/2026), ditemukan terdapat PAD (sumbatan). Dokter kemudian melakukan CT Angio dan sementara diberikan heparin. Dokter mengisyaratkan perlu dilakukan amputasi mengingat kondisinya sudah terlambat.

Kemudian keluarga pasien mendapatkan informasi secara tiba-tiba bahwa ibunya akan dirujuk ke RSUD Tarakan dan RSUD Tarakan approve namun pemberangkatan menunggu keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 RSUD Tarakan Jakarta Pusat telah melakukan tindakan medis amputasi kaki kiri dari bagian pangkal paha, sehingga pada saat ini ibu klien kami Kesia Banjarnahor tidak memiliki kaki kiri lagi.

Saut Simbolon selaku Kuasa Hukum Keluarga Pasien menilai, adanya pengabaian secara sengaja dari pihak RSUD Pasar Rebo, dokter serta perawat jaga yang nyata-nyata melanggar sumpah profesinya dan mengakibatkan pasien semakin menderita dan cacat permanen.

“Dari rekam medis tidak ditemukan adanya upaya-upaya pihak nımah sakit Pasar Rebo, doktcr maupun perawat yang menangani Pasien Kesia Banjamahor. Kami menduga adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, diantaranya Pasal 4 (I), setiap orang berhak: huruf c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bemıutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Saut Simbolon dalam pertemuan audensi untuk meminta klarifikasi dengan Tim Legal RSUD Pasar Rebo.

Pelanggaran lainnya terkait Pasal 176 ayat (2), tentang Standar keselamatan Pasien, Pasal 184 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 189 ayat (I), Pasal 274, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan.

“Berdasarkan kronologis fakta-fakta hukum tersebut, kami berkesimpulan adanya dugaan malpraktek, yang menyebabkan ibu klien kami cacat permanen dan tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang biasanya dapat dilakukannya dan mengabaikan permintaan-permintaan tindakan medis dari pemberi kuasa (anak pasien Kesia Banjamahor) kepada dokter dan perawat jaga,” ujar Pengacara yang saat ini aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai oleh Ahmad Fikri Assegaff itu.

Sementara itu, dari hasil audiensi Kuasa Hukum Keluarga Pasien dengan RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur, pihak RSUD yang diwakili oleh bagian Legal dan Administrasi menyambut baik keluhan yang disampaikan keluarga pasien. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penanganan pasien Kesiangan.

“Kami mengapresiasi laporan ini dan akan menindaklanjuti secepatnya dengan memanggil para pihak terkait,” pungkas Legal RSUD Pasar Rebo.

Sebagai informasi, sebelumnya pada hari Kamis (28/5), Pengacara Saut Simbolon telah melayangkan surat audensi untuk meminta klarifikasi kepada Direktur Utama RSUD Pasar Rebo dengan nomor 453/S-Aud/SS/V/2026.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, RSUD Pasar Rebo diwakili oleh Koordinator Satuan Pelaksana Sekretariat dan Legal serta Kuasa Hukum RSUD Pasar Rebo, Dadang Suhendar, S.H., CCLH., yang menyampaikan bahwa manajemen rumah sakit menghormati hak keluarga pasien untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan atas pelayanan yang diterima.

Menurut Dadang Suhendar, seluruh informasi, dokumen, dan kronologi yang disampaikan oleh keluarga pasien akan terlebih dahulu dilakukan pendalaman dan telaah secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, serta mekanisme tata kelola klinis yang berlaku.

“Kami menghargai penyampaian aspirasi dan pengaduan dari keluarga pasien. Seluruh informasi yang disampaikan pada audiensi ini akan kami pelajari dan dalami secara objektif dengan melibatkan unsur-unsur yang berwenang. Pada prinsipnya, rumah sakit berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan hak-hak pasien,” ujar Dadang Suhendar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa substansi pengaduan yang disampaikan keluarga pasien berkaitan dengan proses pelayanan medis dan tindakan klinis yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien. Oleh karena itu, diperlukan proses klarifikasi dan penelaahan lebih lanjut terhadap aspek pelayanan medis yang menjadi objek pengaduan tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa pada saat ini rumah sakit belum dapat memberikan kesimpulan ataupun penilaian terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi, kelalaian, maupun dugaan malapraktik sebagaimana yang disampaikan oleh pihak keluarga pasien. Seluruh hal tersebut harus terlebih dahulu melalui proses klarifikasi, verifikasi, audit internal, serta mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak RSUD Pasar Rebo juga menegaskan bahwa fokus pendalaman yang akan dilakukan adalah terhadap aspek pelayanan medis dan kronologi penanganan pasien oleh DPJP dan tenaga kesehatan terkait, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

RSUD Pasar Rebo berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut serta akan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Kronologis

Bahwa Pasien Kesia Banjarnahor masuk IGD RSUD Pasar Rebo, pada hari Kamis, 30 April 2026 dengan kondisi: tensi rendah 70 – 90/ 60 — 80; demam, agak pucat; kesadaran bagus; kaki kiri dan kanan (bekas fraktur/sdh op bonggol) dapat digerakkan dan bantu jalan sehingga tidak ada masalah apa-apa (sehat) dan selama ini dapat berdiri berdiri dan melakukan pergerakan.

Pada hari Jumat, 1 Mei 2026 (libur/tidak diketahui ada visit dokter ada atau tidak). Pantauan pemberi kuasa (“anak pasien”), kondisi pasien: gelisah, tidak bisa tidur, saturasi, tensi, dan normal, somnolen (dapat merespon ketika ditanya, di panggil), kondisi dilaporkan kepada perawat jaga, jawaban perawat jaga, “wajar sudah tua”.

Hari Sabtu, 2 Mei 2026 (libur/tidak diketahui ada visit dokter ada atau tidak), pantauan anak pasien, kondisi pasien: gelisah, cemas tidak bisa tidur, diinfus, kesadaran penuh, namun tidak bisa tidur, dilaporkan ke perawat jaga, jawaban perawat jaga: iya-iya saja dan mengatakan ‘wajar sudah tua”,

Pada hari Minggu, 3 Mei 2026 (libur/tidak diketahui ada visit dokter ada atau tidak), pantauan anak pasien, kondisi pasien: kaki sebelah kiri sangat dingin (seperti es batu), kaki sebelah kanan yang pernah fraktur hangat (biasa/normal), kondisi kaki kiri yang tidak wajar dilaporkan ke perawat jaga, agar dilaporkan dokter yang tangani, supaya ada pemeriksaan/penanganan lanjutan (ct scan kaki/usg dan pengobatan), namun perawat jaga hanya mengatakan: iya-iya saja dan tidak ada info selanjutnya.

Pada hari Senin , 4 Mei 2026 (dokter visit/ dr. Teddy Ervano, Spp.D), kondisi pasien: mata terlihat kosong (ada bukti video), kaki kiri sudah sangat dingin, pucat putih telapak, keriput, dari bawah lutut sampai kuku kaki (ada bukti video), anak pasien laporkan ke dokter yang datang, (ppds, koas, suster, dokter Teddy), dokter Teddy suruh ct scan dan masuk ICU, CT Scan jam 7 malam, namun informasi perawat jaga, ICU penuh dan sedang diajukan.

Pada hari Selasa, 5 Mei 2026, kira-kira pukul 6 sore diberikan transfusi darah, kesadaran sudah agak baik dan sebentar-sebentar sudah bisa tidur, anak pasien kembali mengingatkan dan meminta tolong lagi ke dokter yang visit agar kondisi kaki diperhatikan dan dilakukan tindakan medis (karena kondisi sudah tidak wajar, kaki diraba sudah sangat dingin dengan dugaan pasti ada sumbatan atau masalah, namun tetap diabaikan dan mengatakan nanti saja ini mungkin karena kena dingin AC (air condition) saja, dokter dan suster pun tetap cuek/tidak perduli,

Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, didapat hasil laboratorium: albumin 1.92, trombosit 61rb, hb 10, dan menurut dokter trombosit diatas 30rb masih tidak mengancam jiwa, anak pasien, minta kembali dengan memohon-mohon kepada dokter agar dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam dan akurat (seperti USG dan sebagainya) agar diketahui permasalahan kaki kiri karena mulai muncul kemerah-merahan dibagian paha pasien dan pasien merasa sakit, namun malahan dikonsul ke dokter kulit, dan dokter kulit hanya menyarankan diberikan resep trombopop.

Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, kondisi: kemerahan dibagian paha sudah mulai melebar seperti berdarah didalam di tungkai atas tungkai bawah di kuku, mulai membiru pucat sedikit hitam, anak pasien, minta lagi kepada perawat jaga dan dokter Teddy agar segera dilakukan tindakan medis, namun hanya diberikan tindakan pemanasan kaki pasien dengan lampu.

Pada hari Jumat, 8 Mei 2026, anak pasien, melaporkan lagi ke dokter dan perawat jaga, agar ditolong kaki ibu saya, karena kondisi semakin parah: kuku sudah menghitam, dimohon tolong diperiksa serius, anak pasien mengatakan: bukan masalah kulit saja ini, pasti ada sumbatan-sumbatan, ini bisa bisa menghalangi oksigen dan nutrisi yang masuk, natrium pasti turun juga, saya takut kenapa-kenapa ibu saya, jangan sampai amit-amit kaki busuk atau menghitam lebih parah, jawab perawat jaga, sudah dilapor ke ruang radiologi dan mengatakan radiologi sangat penuh paling bisa Senin.

Pada hari Minggu, 10 Mei 2026, kondisi pasien: badan mulai membesar, kaki kiri semakin hitam, anak pasien, memohon lagi ke perawat jaga, apa ada solusi lagi untuk kaki dan tubuh ibu saya?, suster jaga, mengatakan, tunggu Senin saja,

Pada hari Senin, 11 Mei 2026, akhirnya pasien sekitar pukul 2 siang dilakukan USG Doppler, dan ditemukan terdapat PAD (sumbatan), dan dokter Teddy mengatakan akan segera info ke dr. Anom, dan rencana dilakukan CT Angio dan sementara dikasih heparin.

Pada hari Selasa, 12 Mei 2026, dokter Anom datang jam 1 siang, anak pasien konsultasikan tentang kaki ibu saya, dokter Anom mengatakan, akan dilakukan trombektomi, tetapi katanya, peluangnya kecil karena sudah terlambat, sudah menghitam, kaku, dan tidak ada lagi denyut dan bisa jadi amputasi.

Dan kemudian, tiba-tiba diinformasikan ibu saya mau dirujuk saja ke RSUD Tarakan dan RSUD Tarakan approve dan disuruh berangkat jam 7 malam, tetapi batal, dan disuruh jam 9 malam, kemudian tiba-tiba batal lagi karena belum di approve, jadi menunggu lagi sampai besok pagi.

Bahwa dengan melihat kondisi kaki ibu klien kami pasien Kesia Banjarnahor setelah 5 hari dirawat, dengan telah dilakukan observasi medis maka pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 RSUD Tarakan Jakarta Pusat telah melakukan tindakan medis amputasi kaki kiri dari bagian pangkal paha, sehingga pada saat ini ibu klien kami Kesia Banjarnahor tidak memiliki kaki kiri lagi.

Rekam medis, menunjukkan:

a. Tanggal 30-04-2026, Jenis pemeriksaan Thorax PA, hasil diagnose: R53- Malaise and fatigue,

b. Tanggal 04-05-2026 lab/no.MR: 26035014/0000040316, No. HIS;: LAB260502-00140, hasil diagnose: Hipotensi ARDS ec pheumnia Hiponatremia,

c. Tanggal 04-05-2026 Nomor lab/no.MR: 26035014/0000040316, No. HIS; LAB260504-00303, hasil diagnose: Hypotension, unspecified,

d. Tanggal 04-05-2026 Nomor lab/no.MR: 26035703/0000040316, No. HIS;: LAB260504-00394, hasil diagnose: I-Iypotension, unspecified,

e. Tanggal 06-05-2026 Nomor lab/no.MR: 26036207/0000040316, No. HIS;: LAB260506-00035, hasil diagnose: Hypotension, unspecified,

f. Tanggal 08-05-2026 Nomor lab/noMR: 26037269/0000040316, No. HIS;: LAB260508-00337, hasil diagnose: Hipotensi ARDS ec pheumnia Hiponatremia,

g. Tanggal 11-05-2026 Nomor lab/no.NR: 26037667/0000040316, No. HIS;: LAB260511-00042, hasil diagnose: Hiponatremia,

h. Tanggal 11-05-2026 Nomor lab/no.MR: 26037667/0000040316, No. HIS;: LAB 260511-00042, hasil diagnose: Hiponatremia,

i. Tanggal 11-05-2026 Nomor lab/no.MR: 26037966/0000040316, No. HIS•,: LAB260511-00325, hasil diagnose: Hipotensi ARDS ec pheumnia Hiponatremia,

j. Tanggal 11-05-2026 Nomor RM: 0000040316, No. Hasil;: HRAD-260-00887, USG Doppler vena ekstremitas satu sisi, hasil diagnose: Adult Repiratory Distress Syndrome Pneumonia due to other specified infectious organisms Septicaemia unspectified. (USG doppler kedua tungkai arteri dan vena),

Penjelasan:
• Pada point 4 sid 10 (tanggal 3 sid 10 Mei 2026), sangat jelas: anak pasien telah meminta dengan memohon-mohon kepada dokter dan perawat jaga, agar dilakukan pemeriksaan mendalam atas kaki kiri pasien yang sudah sangat dingin tetapi tidak ada respon yang baik dari dokter dan perawat jaga ini menunjukkan pengabaian secara sengaja dari pihak RSUD Pasar Rebo, dokter serta perawat jaga yang nyata-nyata melanggar sumpah profesinya dan mengakibatkan pasien semakin menderita dan cacat permanen.

• Dari rekam medis sebagaimana point 15, tidak ditemukan adanya upaya-upaya pihak nımah sakit Pasar Rebo, doktcr maupun perawat yang menangani Pasien Kesia Banjamahor.

Bahwa berdasarkan pemasalahan sebagaimana diuraikan diatas RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur, telah .melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni:

Pasal 4 (I), setiap orang berhak: huruf c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bemıutu, dan terjangkau agar dapat ınewujudkan derajat Kesehatan yang setingğtingginya;

Pasal 176 ayat (2), Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan Pasien.

Pasal 184 ayat (1), Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/atau sub spelialistik.
ayat (4), setiap rumah sakit harus menyelengarakan tata Kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.

Pasal 189 ayat (I), setiap rumah sakit mempunyai kewajiban:
Huruf (b), memberikan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar Pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 274 huruf a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktık wajib: memberikan pelayanan Kesehatan sesuai dengaıı standar profesi, standar pelayanan profesi , standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien. Pasal 303 ayat (I), Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Keseiıatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya serta memperhatikan keselamatan Pasıen.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis Dan Tenaga -Kesehatan.

Pasal 4 (l), Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berupa: a. melakukan praktik tidak kompeten; d. mengabaikan tanggııng jawab profesi; f. penyalahgunaan kewenangan profesi; k. menolak atau menglıentikan tindakan tanpa alasan.

Berdasarkan l«onologis fakta-fakta hukum dan ur ian diatas, maka kami berkesimpulan dengan dugaan :
1. Pihak RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur dengan para dokter dan para perawat yang menangani perawatan ibu klien kami Kesia Banjarnahor telah melakukan malpraktek, yang menyebabkan ibu klien kami cacat permanen dan tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang biasanya dapat dilakukannya dan mengabaikan permintaan-permintaan tindakan medis dari pemberi kuasa (anak pasien Kesia Banjamahor) kepada dokter dan perawat jaga,

2. RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur tidak menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Bahwa selanjutnya atas hal-hal terurai diatas, maka kami tim kuasa hukum dari SS Advocates Law Firm meminta untuk dilakukan audiensi, klarifikasi serta pertanggungjawaban atas perawatan dan tindakan-tindakan medis yang dilakukan dan/atau tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan oleh para dokter serta perawat jaga, yang mengakibatkan ibu klien kami, pasien Kesia Banjarnahor mengalami cacat permanen, kesehatan semakin tidak stabil serta mengalami tekanan psikologis karena amputasi kaki kiri sebagai akibat penanganan pengobatan/perawatan yang tidak benar /salah karena abai/lalai/sengaja, tidak professional, anggap remeh/tidak perduli kepada pasien.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *