Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Lingkar Tambang PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam LMA Tsingwarop, di bawah kepemimpinan Arnold Beanal, bersama sejumlah tokoh FPHS Tsingwarop, menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap masih berlarut-larutnya proses penyelesaian dan pemindahan buku saham divestasi 10% PT Freeport Indonesia kepada pihak yang telah ditetapkan untuk mengelolanya.
Masyarakat menilai persoalan divestasi saham 10% Freeport merupakan persoalan yang sangat strategis bagi Papua dan tidak boleh terus-menerus diperlakukan hanya sebagai persoalan administratif dan perhitungan nilai saham di tingkat pemerintah pusat.
Menurut masyarakat, proses tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga negara. Karena itu, diperlukan keputusan politik dan administratif yang jelas, transparan, terukur, serta berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Papua.
Menteri HAM Diminta Tidak Masuk Pada Ranah Yang Bukan Tupoksinya
LMA Tsingwarop dan sejumlah tokoh FPHS Tsingwarop meminta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar lebih dahulu memahami konstruksi persoalan divestasi saham Freeport secara menyeluruh sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.
Masyarakat menilai, persoalan divestasi 10% saham Freeport tidak dapat dilihat hanya dari perspektif HAM. Di dalamnya terdapat sedikitnya empat aspek utama yang harus dipahami secara utuh, yaitu:
Pertama, aspek hukum.
Terdapat Perjanjian Induk dan berbagai aturan turunannya yang menjadi dasar pelaksanaan divestasi. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu membaca dan memahami dokumen hukum tersebut secara utuh sebelum memberikan penilaian kepada publik.
Kedua, aspek bisnis dan korporasi.
Dalam proses pengelolaan saham terdapat mekanisme korporasi dan badan usaha yang telah dipersiapkan untuk menjalankan kepentingan Papua. Karena itu, penyelesaian divestasi tidak dapat dipisahkan dari aspek tata kelola perusahaan, kepemilikan, valuasi, serta mekanisme pemindahan saham.
Ketiga, aspek birokrasi pemerintahan.
Perjanjian dan kebijakan mengenai divestasi harus dilaksanakan melalui mekanisme administrasi negara yang benar, terkoordinasi dan tidak saling melempar kewenangan antarkementerian.
Keempat, aspek tugas dan fungsi HAM.
Masyarakat menghormati kewenangan Menteri HAM dalam perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM. Namun, masyarakat juga berharap agar persoalan teknis dan mekanisme divestasi saham tetap ditangani oleh kementerian dan lembaga yang memang mempunyai kewenangan langsung terhadap persoalan tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta setiap pejabat negara berbicara berdasarkan data, dokumen, kewenangan dan duduk persoalan yang lengkap, bukan berdasarkan persepsi atau kesimpulan sepihak.
Kritik Terhadap Lambannya Penyelesaian di Pemerintah Pusat
Masyarakat juga memberikan perhatian serius terhadap proses yang selama ini dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka merealisasikan pemindahan buku saham kepada pihak yang ditunjuk untuk kepentingan Papua.
Masyarakat memahami bahwa proses divestasi saham memiliki aspek hukum, bisnis dan administrasi yang kompleks. Namun, kompleksitas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membuat penyelesaian terus tertunda tanpa kepastian waktu.
Sudah Terlalu Lama Masyarakat Papua Menunggu
Persoalan ini telah melewati berbagai tahapan pembahasan dan koordinasi di pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat meminta agar pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status, nilai, mekanisme dan waktu penyelesaian pemindahan buku saham 10% tersebut.
Masyarakat tidak ingin proses yang berulang-ulang di berbagai kementerian dan lembaga justru menghasilkan ketidakpastian baru.
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Melihat proses yang telah berlangsung sangat panjang, masyarakat Pemilik Hak Ulayat Lingkar Tambang meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap persoalan ini.
Masyarakat berharap Presiden dapat memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan divestasi 10% saham Freeport berdasarkan dokumen hukum, Perjanjian Induk, aturan pelaksanaan serta kepentingan masyarakat Papua.
Masyarakat menilai, persoalan ini tidak boleh terus berada dalam ruang birokrasi yang panjang tanpa keputusan akhir.
Papua membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji dan pembahasan yang berulang.
Jangan Sampai Muncul Spekulasi di Tengah Masyarakat
Masyarakat juga mengingatkan bahwa semakin lama proses penyelesaian dilakukan tanpa penjelasan yang transparan, semakin besar kemungkinan munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai:
- Dasar hukum kepemilikan dan pembagian saham;
- Status aktual divestasi 10% saham;
- Pihak yang secara hukum ditetapkan sebagai penerima/pengelola saham;
- Proses dan dasar perhitungan nilai saham;
- Tahapan yang masih harus diselesaikan;
- Instansi yang bertanggung jawab pada setiap tahapan; dan
- Target waktu penyelesaian pemindahan buku saham.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi hanya mendengar pernyataan bahwa persoalan tersebut “sedang diproses”, tetapi dapat mengetahui prosesnya sampai pada tahap mana dan kapan akan diselesaikan.
Papua Tidak Hanya Membutuhkan Slogan Tentang Kontribusi Freeport
Masyarakat menghargai kontribusi PT Freeport Indonesia terhadap perekonomian nasional dan pembangunan di Papua. Namun, masyarakat juga meminta agar manfaat kepemilikan saham yang secara hukum diperuntukkan bagi Papua benar-benar dapat direalisasikan dan dirasakan oleh masyarakat.
Menurut masyarakat, tidak cukup hanya menyampaikan besarnya kontribusi Freeport kepada negara setiap tahun. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan kapan dan bagaimana hak kepemilikan saham Papua tersebut benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
Divestasi bukan sekadar angka di atas kertas.
Divestasi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat ekonomi, pembangunan, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua.
Dugaan Kepentingan Kelompok Harus Dijawab dengan Transparansi
Masyarakat mengaku mulai mempertanyakan mengapa persoalan yang telah dibahas selama bertahun-tahun masih belum mendapatkan penyelesaian final.
Masyarakat tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, semakin panjang proses tanpa kepastian, semakin mudah muncul dugaan bahwa terdapat kepentingan tertentu di balik lambannya proses tersebut.
Karena itu, jawaban terbaik pemerintah terhadap berbagai spekulasi tersebut adalah transparansi dan kepastian hukum.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat Papua apa yang menjadi kendala dan bagaimana jalan keluarnya.
Masyarakat Menuntut Tiga Hal
Dalam menyikapi persoalan ini, LMA Tsingwarop dan tokoh-tokoh FPHS Tsingwarop menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait menghormati Perjanjian Induk serta seluruh aturan turunannya sebagai dasar penyelesaian divestasi saham.
Kedua, meminta Menteri ESDM dan kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan seluruh tahapan yang masih tertunda dan memberikan kepastian mengenai pemindahan buku saham 10% kepada pihak yang berhak.
Ketiga, meminta Presiden Republik Indonesia mengambil langkah koordinasi langsung agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat diselesaikan secara final, transparan dan berkeadilan.
Pesan Masyarakat Papua
Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Lingkar Tambang tidak meminta sesuatu yang berada di luar hukum.
Kami meminta agar apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian serta aturan negara dilaksanakan secara konsisten.
Kami tidak ingin persoalan divestasi 10% saham Freeport menjadi cerita yang terus diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya tanpa kepastian penyelesaian.
Sudah waktunya pemerintah memberikan jawaban yang jelas kepada Papua.
Kembalikan dan realisasikan hak kepemilikan saham Papua sesuai dasar hukum dan Perjanjian Induk.
Masyarakat Papua membutuhkan kepastian hukum, kepastian kepemilikan, kepastian pengelolaan dan kepastian manfaat.
Jangan hanya Papua mendengar tentang besarnya kontribusi Freeport kepada negara. Papua juga harus dapat merasakan secara nyata manfaat dari hak kepemilikan saham yang diperuntukkan bagi Papua.
LMA Tsingwarop bersama FPHS Tsingwarop menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum, kelembagaan, dialog dan mekanisme konstitusional demi kepentingan masyarakat Pemilik Hak Ulayat Lingkar Tambang dan masyarakat Papua.(Red)
