October 22, 2026
IMG-20260929-WA0274(1)

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.comĀ – Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PPDOB) se-Indonesia resmi menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional. Acara yang mempertemukan para pejuang pemekaran daerah ini berlangsung di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Rapimnas ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat konsolidasi para tokoh dari berbagai wilayah Indonesia. Agenda utama yang dibahas adalah pengawalan ketat terhadap penyusunan regulasi pemerintah mengenai penataan daerah, khususnya penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah. Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial yang menjadi kunci utama legalitas pembentukan daerah baru.

Aktivis penggerak percepatan DOB, Sainal Laporota, menegaskan bahwa FORKONAS berkomitmen penuh untuk memastikan proses penyusunan RPP tersebut berjalan sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Melalui Rapimnas hari ini, kami ingin mengawal RPP yang sudah dikaji di Kemendagri selama bertahun-tahun namun belum juga terealisasi,” ujar Sainal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Sainal menambahkan, urgensi penyusunan regulasi ini semakin kuat pasca-terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 pada 22 Desember tahun lalu. Keppres tersebut mengamanatkan penyusunan sejumlah RPP untuk tahun 2026, termasuk RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri beberapa waktu lalu, pemerintah menargetkan RPP tersebut rampung pada Desember 2026.

“Oleh karena itu, FORKONAS bergerak cepat melalui Rapimnas ini untuk memastikan dan mengawal agar RPP tersebut benar-benar selesai tepat waktu pada Desember 2026,” tegas Sainal. Penyelesaian regulasi ini dinilai sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi penataan daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat di berbagai wilayah yang telah lama mengusulkan pembentukan DOB.

Secara normatif, proses penataan dan pembentukan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah. Berdasarkan Pasal 39 UU tersebut, pembentukan daerah baru wajib melalui mekanisme Daerah Persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dengan masa evaluasi selama tiga tahun.

Adapun materi yang dimuat dalam RPP Penataan Daerah meliputi regulasi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, kepentingan strategis nasional, hingga pembentukan tim kajian independen. Sementara itu, RPP Desartada akan mencakup langkah, rencana strategis, serta perkiraan pemekaran daerah ke depan.

Selain membahas regulasi, Rapimnas ini juga menjadi wadah konsolidasi internal organisasi yang melibatkan unsur FORKODA PPDOB tingkat provinsi serta pimpinan Komite Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari seluruh Indonesia. Sinergi ini dibangun untuk memperkuat jalur koordinasi antara masyarakat pengusul DOB, pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, DPD RI, hingga pemerintah pusat.

Sainal Laporota, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif sekaligus Koordinator Wilayah Regional Sulawesi BPP KAPMI serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Indonesia Timur (AJIT), berharap pergelaran ini mampu merumuskan peta jalan (*roadmap*) bersama yang solid. FORKONAS menargetkan seluruh proses pengawalan regulasi ini berjalan konsisten hingga memasuki tahap finalisasi di akhir tahun 2026.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *