Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Kuasa hukum dua mantan karyawan/pengemudi PT Steady Safe, Tbk, Saut Simbolon, S.H., melayangkan somasi (teguran) kedua terhadap manajemen yang melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran kompensasi dan belum mengirimkan surat pengalaman kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Saut Simbolon, surat somasi kedua dengan nomor 418/S-Smsll/SG/l/2025 dengan tanggal 7 Januari 2025 terpaksa harus mereka kirimkan ke PT Steady Safe, Tbk dikarenakan belum ada jawaban dan itikad baik dari manajemen untuk menyelesaikan masalah industrial dari kedua kliennya.
“Hingga kini kami belum juga menerima jawaban dari manajemen PT Steady Safe, Tbk untuk surat somasi pertama yang telah kami kirimkan sebelumnya. Makanya pada hari ini kami kembali melayangkan surat somasi (teguran) kedua kepada manajemen agar masalah industrial kedua klien kami yakni Febryan Chaniago dan Juniardo Nainggolan dapat diselesaikan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/2/2025).
Pengacara yang sehari-harinya aktif di SG Advocates Law Firm dan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Luhut MP Pangaribuan ini menambahkan kedua kliennya belum juga menerima uang kompensasi sebagaimana telah diatur dalam sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021 Jo. Pasal 156, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Padahal sesuai aturan perundang-undangan seharusnya kedua klien kami tersebut mendapat 3 bulan x dari besaran gaji terakhir, yakni Rp. 15.201.000, (lima belas juta dua ratus satu ribu rupiah),” jelasnya.
Selain itu sebut Saut Simbolon, kedua kliennya juga belum menerima Surat Pengalaman Kerja dari manajemen PT Steady Safe, Tbk padahal kata dia lagi kedua kliennya telah bekerja selama 3 (tiga) tahun di perusahaan tersebut.
“Bahwa fakta hukum yang sangat bertentangan dengan hukum sejak klien kami bekerja di PT Steady Safe, Tbk, pihak manajemen tidak pernah memberikan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWF) kepada klien kami sebagai haknya sehingga klien kami tidak memiliki dokumen PKWT tersebut,” katanya.
“Bahwa sehubungan dengan hal telah diuraikan diatas, maka kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada pıhak manajemen PT Steady Safe, Tbk untuk menyelesaikan hak-hak dari klien kami tersebut. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan diatas pıhak manajemen PT Steady Safe, Tbk juga belum menyerahkan tuntutan klien kami tersebut kepada kami, maka secara tegas kami akan mengambil langkah hükum baik pidana maupun perdata,” pungkas Saut Simbolon.(Red)
