Foto: Istimewa
Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyambut baik komitmen Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk melanjutkan penindakan tegas terhadap rokok ilegal. PKJS-UI mendorong penguatan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai instrumen krusial dalam perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Pada hari pertama menjabat (14/9), Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk memberantas kegiatan ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal. Penegasan ini sejalan dengan hasil investigasi media massa pada 12 September 2026, yang mengungkap dugaan jaringan perdagangan pita cukai palsu dan produksi rokok tanpa pita cukai. PKJS-UI menilai momentum pergantian kepemimpinan ini sebagai peluang emas untuk membongkar akar jaringan rokok ilegal sekaligus melakukan reformasi total pada kebijakan fiskal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, modus operandi rokok ilegal meliputi rokok polos (tanpa pita cukai), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga salah peruntukan atau salah personalisasi. PKJS-UI menegaskan bahwa memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan pita cukai palsu merupakan tindak pidana murni. Oleh karena itu, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pengecer, melainkan wajib menyasar aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
PKJS-UI juga meluruskan narasi keliru yang menyebut bahwa rokok ilegal marak akibat tarif cukai yang terlalu tinggi. Faktanya, tarif CHT terakhir kali dinaikkan pada 2023 dan 2024, serta dipertahankan tetap (tidak naik) sepanjang tahun 2025 dan 2026. Namun, peredaran rokok ilegal tetap masif. Hal ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal terjadi karena lemahnya penegakan hukum, bukan karena tingginya tarif cukai. Selain itu, struktur tarif CHT yang kompleks dan berlapis-lapis justru membuka celah bagi rokok ilegal. Reformasi fiskal melalui simplifikasi struktur tarif dan kenaikan cukai berkala menjadi langkah mendesak.
Ketua PKJS-UI, Ir. Aryana Satrya, M.M, Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Suahasil Nazara.
“Beliau adalah ekonom fiskal berpengalaman yang lama memimpin Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan merupakan Wakil Menteri Keuangan dengan masa jabatan terlama. Beliau sangat memahami data pengawasan barang kena cukai. Kami mendukung penuh komitmen Menkeu untuk menggempur rokok ilegal hingga ke akarnya. Penindakan tegas dan kebijakan cukai yang kuat adalah satu paket kebijakan yang saling memperkuat, bukan dua pilihan yang saling meniadakan,” ujar Aryana.
Di sisi lain, Peneliti PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, Ph.D., menyoroti dampak struktur cukai yang kompleks terhadap perilaku perokok berdasarkan riset PKJS-UI tahun 2025 di Jabodetabek.
“Struktur cukai yang rumit memicu fenomena downtrading, di mana perokok beralih ke merek yang lebih murah saat harga rokok naik. Fenomena ini didominasi oleh kelompok pra-sejahtera dan kelas menengah rentan, yang memiliki kecenderungan 5,75 kali lebih tinggi untuk tetap merokok daripada berhenti. Pemerintah perlu menaikkan tarif secara signifikan dan menyederhanakan golongan tarif agar rokok tidak lagi terjangkau oleh kelompok rentan, termasuk anak-anak dan remaja,” jelas Risky.
Program Manager PKJS-UI, Dr. Renny Nurhasana, menambahkan bahwa momentum transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan harus menjadi titik balik untuk menaikkan tarif CHT pada tahun 2027, setelah stagnan selama dua tahun terakhir.
“Berbagai studi global membuktikan bahwa semakin mahal harga rokok, semakin rendah prevalensi merokok pada anak. Menaikkan cukai bukan sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan pilar utama perlindungan anak-anak Indonesia,” tutur Renny.
Senada dengan PKJS-UI, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengkritik wacana penambahan lapisan (layer) tarif cukai.
“Menambah layer cukai dengan dalih memberantas rokok ilegal adalah sebuah anomali. Salah satu pemicu maraknya rokok ilegal justru karena struktur tarif kita terlalu kompleks. Rekomendasi WHO dan World Bank sangat jelas: sederhanakan tarif menjadi 3 hingga 5 layer saja dan barengi dengan penegakan hukum yang konsisten. Kami berharap Menkeu Suahasil membatalkan rencana penambahan layer warisan pendahulunya,” tegas Tulus.
Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Prof. Hasbullah Thabrany, menutup dengan peringatan mengenai beban kesehatan negara.
“Prevalensi merokok di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia dan stagnan, sementara negara lain berhasil menurunkannya. Dampaknya, beban penyakit akibat rokok sebagian besar harus ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan. Kami mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal, namun kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan struktur dan kenaikan tarif cukai demi meningkatkan derajat kesehatan bangsa,” pungkas Hasbullah.(Red)
