April 17, 2026
0_IMG-20260416-WA0211

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Dua mantan karyawan/pengemudi PT Steady Safe, Tbk melalui Kuasa Hukumnya, Saut Simbolon, S.H., melayangkan somasi demi mendapatkan kompensasi yang adil. Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum, yakni pengacara dari SG Advocates Law Firm yang berbasis di Jakarta.

“Atas nama mantan karyawan/pengemudi PT Steady Safe Tbk yakni Febryan Chaniago dan Juniardo Nainggolan, dengan ini menyampaikan Teguran Hukum (“Somasi”) I yang berkaitan dengan perkara: Klien kami belum mendapatkan/menerima hak-hak sebaqai bekas Karyawan/Penqemudi dari PT Steady Safe, Tbk. sebaqai akibat Penqakhiran Hubunqan Keria sebaqai karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undanqan yanq berlaku,” begitu bunyi somasi yang ditandatangani Saut Simbolon, S.H., dkk dari SG Advocates Law Firm, Jumat (20/12/2024).

Menurut Saut Simbolon, bahwa sampai saat ini klien mereka masih belum menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021 Jo. Pasal 156, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Sehingga seharusnya masing-masing Klien kami tersebut mendapat 3 bulan x dari besaran gaji terakhir, yakni Rp. 15.201.000., (lima belas juta dua ratus satu ribu rupiah). Klien kami sampai saat ini juga belum menerima Surat Pengalaman Kerja dari PT Steady Safe, Tbk,” tutur Pengacara yang juga aktif di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini.

Selain itu jika ditinjau secara fakta hukum, yang mana sejak kedua kliennya bekerja di PT Steady Safe, Tbk, menurut Saut Simbolon pihak Manajemen Perusahaan tidak pernah memberikan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (UPKWT’) sehingga dengan alasan tersebut pihaknya melayangkan surat somasi bernomor 415/S-SmsI/SG/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024.

“Hal ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yang mana klien kami berhak untuk memiliki dokumen PKWT tersebut,” katanya.

“Bahwa sehubungan dengan hal telah diuraikan diatas, maka kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada Pihak Manajemen PT Steady Safe, Tbk. untuk menyelesaikan hak-hak dari Klien kami tersebut, Bahwa dalam hal waktu yang sudah ditentukan diatas Saudara juga belum menyerahkannya kepada kami, maka secara tegas kami akan mengambil langkah hükum baik pidana maupun perdata,” tegas Saut Simbolon.

Menurut dia, pengakhiran hubungan kerja antara kedua kliennya yakni Febryan Chaniago dan Juniardo Nainggolan dgn PT Steady Safe, Tbk adalah suatu hal yang lumrah terjadi.

“Namun seharusnya Manajemen PT Steady Safe, Tbk. harus secara jujur memberikan hak-hak ke eks karyawannya Klien kami Febryan Chaniago dan Juniardo Nainggolan sebagaimana diatur undang-undang,” pungkas Saut Simbolon.

Sementara salah satu mantan karyawan PT Steady Safe, Tbk, kepada awak media mengaku sudah bekerja di PT Steady Safe, Tbk selama 3 tahun sebagai pengemudi dan dalam melaksanakan pekerjaannya telah bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah ditentukan perusahaan sehingga tidak ada permasalahan yang merugikan perusahaan.

“Namun sejak tanggal 13 Desember 2024 kontrak saya tidak diperpanjang lagi. Dalam hal ini saya tidak bisa berbuat apa-apa dan saya terima dengan ikhlas, namun pihak manajemen Steady Safe tidak mau memberikan hak saya sebagaimana diatur undang-undang.
Dimana pihak PT Steady Safe, Tbk melalui HRD saya hanya diberikan hak kompensasi sebesar gaji 1 bulan,” ungkap Febryan Chaniago di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Sementara Juniardo Nainggolan berharap pihak manajemen perusahaan segera merespon dan menyelesaikan kompensasi kepada mereka.

“Harapan saya kepada PT Steady Safe, Tbk, agar kompensasi saya dan rekan saya Febryan Chaniago yang telah bekerja selama 3 tahun ini di perusahaan segera dikeluarkan,” pungkas Febryan Chaniago.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *