February 12, 2026
0_IMG-20251217-WA0390

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.comĀ – Kantor kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pelayanan publik paling depan tersebut diduga bekerja tidak profesional dengan mempersulit pelayanan surat permohonan administrasi pertanahan masyarakat. Hal ini mencuat pada Rabu (17/12/2025).

Sorotan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Roy Alexander Hutagaol & Partners yang menyatakan kekecewaan dan keprihatinan serius terhadap kinerja Kantor Kelurahan Jatibening Baru, Kota Bekasi. Roy Alexander Hutagaol, S.H., selaku Pengacara di Roy Alexander Hutagaol & Partners Law Firm menilai terdapat penundaan pelayanan yang tidak berdasar hukum terhadap kliennya, Yusni B.

“Bahwa pagi hari ini kami dari kuasa hukum ibu Yusni B, atas nama Roy Alexander Hutagaol, SH saat ini berada di kantor Kelurahan Jatibening Baru dengan agenda yang berkaitan dengan keluhan dari klien kami selaku masyarakat dan sekaligus pemilik tanah
yang berada di wilayah yurisdiksi Kelurahan Jatibening Baru. Nah apa kendalanya ? Klien kami beberapa kali bersurat di kelurahan ini sebanyak dua kali bersurat tapi tidak pernah direspon oleh Kelurahan. Artinya secara administrasi pemerintahan,
Kelurahan itu baik melalui lurahnya ataupun staf-stafnya harusnya merespon surat itu namun sayangnya tidak pernah membalas surat tersebut,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, Rabu (17/12/2025).

Padahal sebut Roy selain menegakkan administrasi pemerintahan, kelurahan Jatibening Baru menjadi perpanjangan tangan dari walikota Bekasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan profesional kepada masyarakat.

“Nah kalau dibiarkan seperti ini
apa fungsinya kelurahan ini ? Artinya khan kelurahan sebagai perpanjangan tangan dari wali kota menjadi tombak ketika ada masyarakat mengajukan
surat permohonan. Oleh karena itu surat permohonan dari warga tolong ditelaah suratnya, dibaca dengan baik, disimpulkan, lalu dibalas sesederhana itu saja sebenarnya. Namun ini tidak dilakukan terkesan ada diskriminasi itulah yang kita sesalkan,” kata Roy Alexander.

“Ini menjadi catatan penting artinya ini menjadi pesan khusus kepada bapak Walikota Tri Adianto yang juga teman saya sendiri agar Lurah dan jajarannya dievaluasi terutama pejabat yang tidak bisa bekerja karena apapun ceritanya kelurahan itu perpanjangan tangan dari walikota, pemerintah yang mewakili kota Bekasi,” imbuh Roy Alexander dengan nada kecewa.

Menurut Roy, isi surat kliennya juga sederhana, permohonan surat sporadik menjadi salah satu syarat pengakuan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak macam-macam kok isinya, apa sederhananya ? ya klien kami hanya memohonkan surat sporadik
yang menjadi hak klien saya. Ibu Yusni punya AJB yang diterbitkan oleh
pemerintah dalam hal ini PPAT. Sesederhana itu jadi ibu ini tidak minta yang aneh-aneh kalau memang surat nya diterima atau ditolak harusnya dibalas lewat surat juga jangan diabaikan begitu saja. Kalau diabaikan begitu saja masyarakat akan menilai kog begini pelayanan di kelurahan Jatibening Baru,” tuturnya.

Pada hari yang sama saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Roy mengatakan pihaknya menolak dengan tegas agenda eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena secara fakta yang nyata bahwa data fisik tanah atau batas-batas tanah yang disebutkan sebagai obyek eksekusi berbeda atau ditemukan perbedaan yang nyata dalam permohonan eksekusi maupun putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan putusan kasasi ataupun peninjauan kembali pada Mahkamah Agung dengan batas-batas tanah milik kliennya.

“Perbedaan batas-batas tanah tersebut telah terbukti pada putusan perkara Nomor 192/Pdt.Bth/2024/PN Bks tanggal 18 April 2024 yang intinya menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ditemukannya perbedaan batas-batas tanah yang nyata,” paparnya.

“Kemudian pada tanggal 8 Desember 2025 petugas dari Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan konstatering untuk menyesuaikan obyek dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya, dan secara nyata ditemukan perbedaan batas-batas tanah yang dimohonkan eksekusi dengan batas-batas-batas tanah milik klien kami yang saat ini disebutkan sebagai obyek eksekusi,” tambah Roy.

“Pada tanggal 3 Mei 2024, Lurah pada kelurahan Jatibening Baru menerbitkan surat nomor: 590/121-PEMTRANTIB/V/2024 tentang batas-batas tanah yang sebenarnya atau batas-batas tanah yang sesuai dengan tanah milik klien kami berdasarkan pemeriksaan batas-batas tanah yang dilakukan oleh pegawai pertanahan pada kelurahan Jatibening Baru,” jelas Roy.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa obyek eksekusi yang dimohonkan eksekusi pada Pengadilan Negeri Bekasi tersebut bukan merupakan tanah milik klien kami karena batas-batas tanah yang disebutkan sebagai obyek eksekusi, secara nyata berbeda dengan batas-batas tanah milik klien kami, sehingga permohonan eksekusi tersebut harus dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar hukum dalam hukum perdata,” pungkas Roy Alexander.

Sementara itu, Yusni B selaku Termohon Eksekusi II sekaligus pemilik tanah meminta aparat pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk lebih responsif dan bekerja profesional melayani masyarakat.

“Jangan ada kesan menghambat padahal saya ini adalah warga yang berjuang atas hak saya sendiri. Oleh karena itu saya himbau harus ada perubahan cara berpikir dan cara bekerja dari aparat pemerintah dan aparat penegak hukum supaya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan paling penting tercapai keadilan dan kepastian hukum,” ujar Yusni dengan nada tegas.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *