February 12, 2026
0_IMG-20260122-WA0296

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop melalui Ketua LMA Tsingwarop, Arnol Beanal, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons Bupati Mimika dalam menindaklanjuti registrasi Perda Pengelolaan dan Pembagian Saham 7% PT Freeport Indonesia untuk Kabupaten Mimika.

Kekecewaan tersebut disampaikan karena hingga saat ini belum ada realisasi konkret, meskipun Bupati Mimika telah berjanji langsung dalam pertemuan bersama FPHS Tsingwarop di Honai Adat pada 13 Januari lalu bahwa proses registrasi Perda tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Janji itu disampaikan langsung di Honai adat. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian. Ini yang membuat masyarakat adat kecewa,” tegas Arnol Beanal, selaku Ketua LMA Tsingwarop dan perwakilan FPHS, Selasa (20/1/2026).

Arnol Beanal menegaskan bahwa Perda Pengelolaan dan Pembagian Saham 7% Freeport telah diputuskan melalui Sidang Paripurna DPRK Mimika dan telah disahkan oleh Bupati Mimika, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menahan proses registrasinya di tingkat provinsi.

FPHS Tsingwarop juga menolak keras jika keterlambatan registrasi Perda Kabupaten Mimika dikaitkan dengan persoalan pembagian saham untuk Provinsi Papua Tengah.

“Kalau menyangkut saham 3% untuk Provinsi Papua Tengah atau Papua, itu urusannya Gubernur Papua Tengah dan Gubernur Papua. Jangan Perda Kabupaten Mimika yang sudah sah dijadikan alasan untuk ditahan,” tegas Arnol Beanal.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal hak masyarakat adat, massa FPHS Tsingwarop kembali mendatangi Kantor Bupati Mimika untuk meminta kejelasan tindak lanjut. Dalam kunjungan tersebut, FPHS diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Mimika dan Asisten Bupati.

Dalam pertemuan itu, FPHS Tsingwarop kembali menegaskan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera menindaklanjuti proses registrasi Perda sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta menghormati keputusan Paripurna DPRK Mimika yang telah diambil secara sah.

FPHS Tsingwarop menegaskan akan terus mengawal proses ini, demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Kami hanya minta satu hal: hargai proses Perda yang benar. Jangan ada penundaan tanpa dasar hukum,”
Kami juga meminta semua pihak harus menghargai Proses dan mekanisme Perda yang benar” tutup Arnol Beanal.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *