April 16, 2026
IMG-20260407-WA0039-1536x1152

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., menegaskan bahwa DPR memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi undang-undang, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara Halal bi Halal yang dirangkai dengan seminar nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan)” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) di eL Royale Hotel Jakarta, Senin (06/04/2026).

Dalam acara tersebut turut hadir sejumlah tokoh, di antaranya Staf Khusus Kepala Staf Presiden Saddam Al Jihad, mantan Karowassidik Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Dr. Fredrich Yunadi, SH., LL.M., serta akademisi hukum Prof. Dr. Firman Wijaya, SH.

Bob Hasan menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang diinisiasi dan disahkan oleh DPR RI, sehingga pengawasan terhadap implementasinya menjadi tanggung jawab penting lembaga legislatif.

“Undang-undang ini merupakan inisiatif DPR dan telah disahkan oleh DPR. Maka dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa dalam implementasi di lapangan, masih terdapat sejumlah kendala, terutama karena belum optimalnya penerapan aturan baru oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kita melihat masih ada hambatan di lapangan. Aparat penegak hukum belum sepenuhnya menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru secara utuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan bahwa DPR, khususnya melalui kemitraan dengan Komisi III, tidak bertindak sebagai lembaga peradilan, melainkan memastikan bahwa undang-undang berjalan sebagaimana mestinya.

“DPR bukan membentuk pengadilan baru, tetapi memastikan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat,” tegasnya.

Terkait maraknya kasus hukum yang viral di masyarakat, ia menegaskan bahwa fokus utama bukan pada viralitas, melainkan substansi perkara dan proses hukumnya.

“Bukan soal viral atau tidak, tetapi substansinya. Mulai dari pasal yang dikenakan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan—semua itu harus sesuai dengan KUHAP yang baru,” katanya.

Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aduan masyarakat terkait penegakan hukum, bahkan jumlahnya mencapai ratusan. Namun, aduan tersebut akan diseleksi dan dikaji secara cermat.

“Aduan cukup banyak, bahkan ratusan. Tapi kita pilah dan telaah. Harapannya, melalui RDP, aparat penegak hukum bisa segera berbenah dan melakukan evaluasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pemulihan korban, tetapi harus mampu mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

“Keadilan restoratif bukan hanya soal pemulihan, tetapi bagaimana membuat terang persoalan dan menghadirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong agar implementasi undang-undang berjalan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional, yang meninggalkan paradigma kolonial menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berdaulat.

“Kita ingin undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Itulah tugas kita memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *