May 25, 2026
images (9)

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.comĀ – Kuasa hukum mantan karyawan/security PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Saut Simbolon, S.H., M.H., melayangkan somasi (teguran) kedua terhadap manajemen yang melakukan penggajian/pengupahan jauh dibawah UMR serta tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran kompensasi dan tidak berniat baik memulihkan nama baik kliennya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Saut Simbolon, surat somasi kedua dengan nomor 460/S-Smsll/SSN/l/2026 dengan tanggal 6 Mei 2026 terpaksa harus mereka kirimkan ke PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, Tbk dikarenakan belum ada jawaban dan itikad baik dari manajemen untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial dari kliennya.

“Hingga kini kami belum juga menerima jawaban dari manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera untuk jawaban somasi dan surat somasi pertama yang telah kami kirimkan sebelumnya. Makanya pada hari ini kami kembali melayangkan surat somasi (teguran) kedua kepada manajemen agar masalah hubungan industrial klien kami yakni Alif Mulyana dapat diselesaikan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Pengacara yang sehari-harinya aktif di SS Law Firm dan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Ahmad Fikri Assegaff ini menghimbau agar menyerahkan/memberikan segala hak-hak klien mereka atau kewajiban PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera dengan perhitungan peraturan perundang-undangan, seperti kekurangan gaji sesuai UMR X lama bekerja (6 bulan) serta uang kompensasi.

“Selain itu kami juga meminta agar manajemen perusahaan mengembalikan uang kutipan (admin) ketika masuk bekerja pada PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera,” jelasnya.

“Bahwa sehubungan dengan hal telah diuraikan diatas, maka kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada Pihak Manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, untuk menyelesaikan hak-hak dari Klien kami tersebut sebagaimana kami uraikan diatas dan pada somasi I. Bahwa dalam hal waktu yang sudah ditentukan diatas manajemen perusahaan juga belum menyerahkannya kepada kami, maka secara tegas kami akan mengambil langkah hukum atas segala yang terjadi pada Klien kami, mulai awal recruitment sampai PHK sepihak yang tidak manusiawi, baik secara pidana maupun perdata,” tutup Saut Simbolon dengan tegas.

Terkait kasus ini redaksi Mediaindonesiaraya.com sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera, namun hingga tenggat waktu berita ini ditayangkan tidak jawaban dari manajemen perusahaan.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *