April 15, 2026
0_IMG-20260307-WA0110

Foto: Istimewa

Jakarta, Mediaindonesiaraya.com – Pengadilan Negeri Bogor menyatakan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terbukti lalai dalam menangani kredit seorang debitur yang telah meninggal dunia. Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 200/Pdt.G/2025/PN Bgr yang diputus pada Maret 2026.

Perkara ini bermula dari gugatan Rohadiansyah, ahli waris almarhum Sudirman, terhadap pihak bank terkait fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp500 juta yang sebelumnya diterima oleh almarhum untuk usaha perdagangan.

Almarhum Sudirman meninggal dunia pada Februari 2024 dan keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Namun menurut fakta persidangan, setelah kematian debitur dilaporkan, keluarga tidak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status kredit maupun proses asuransi yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa bank memang telah mendaftarkan kredit tersebut ke program penjaminan KUR melalui PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Namun demikian, pengadilan menilai terdapat kelalaian serius dalam penanganan pasca meninggalnya debitur, terutama dalam hal komunikasi dan transparansi kepada ahli waris.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak bank tetap melakukan penagihan terhadap kredit tersebut, bahkan surat peringatan masih dialamatkan kepada debitur yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai oleh majelis hakim sebagai tindakan administratif yang tidak tepat serta berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga.

Pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakcermatan dan kurangnya itikad baik dalam pengelolaan hubungan kredit setelah debitur meninggal dunia.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum S. Kristyawati & Rekan (SKP) menyatakan, bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi lembaga keuangan terhadap nasabah dan ahli waris, khususnya dalam program pembiayaan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa keluarga debitur dapat menghadapi ketidakpastian hukum ketika informasi mengenai asuransi kredit dan status kewajiban tidak disampaikan secara terbuka,” ujar kuasa hukum penggugat kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Ia juga menilai putusan pengadilan ini dapat menjadi pengingat bagi lembaga perbankan agar memperkuat prosedur perlindungan konsumen serta memperbaiki mekanisme komunikasi dengan nasabah dan ahli waris.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik penanganan kredit setelah debitur meninggal dunia serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas pembiayaan di sektor perbankan.(Red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *